JAKARTA- Ratusan massa warga Kampung Sawah Indah (WKSI) Cakung, Jakarta Timur menggelar aksi damai di depan kantor wali kota, Kamis (18/8/2022). Mereka menolak menolak pembukaan lahan di kawasan Kampung Sawah Indah, Pulo Gebang dengan bergerak dari Jalan Raya Cakung Cilincing Timur, Cakung, dengan berjalan kaki menuju kantor wali kota. Dalam orasinya massa menolak penggusuran lahan tempat tinggal dan mencari nafkah dengan membawa sejumlah atribut, seperti spanduk berisi permintaan perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dari mafia tanah. Baca Juga :Â Aksi di Patung Kuda, ARB Desak Kemendagri Beri Sanksi Plt Walkot Bekasi Komitmen presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah perlu didukung semua pihak . Warga dari lapisan masyarakat Kampung Sawah Indah, Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur merespon positif terkait lahan yang sudah digarap dan dihuni selama 24 tahun. Hak atas kepemilikan tanah garapan warga seluas 160 ribu meter persegi namun yang dipermasalahkan seluas 23 ribu meter persegi dengan HGB 1.888 dengan obyek berbeda. Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Kriston Situmorang dalam orasi damai warga tersebut menyampaikan tiga (3) tuntutan warga Kampung Sawah Indah. Tuntutan pertama usut dan segera ditindak tegas para mafia tanah yang 'Bermain' di kampung Kampung Sawah Indah. Kedua, segera dapat dilegalkan tanah garapan mengingat sudah lebih 20 tahun menggarap tanah di kawasan WKSI. Ketiga meminta segera diresmikannya RT/RW di Kampung Sawah Indah sesuai janji Wali Kota Anwar, Jakarta Timur. Sementara itu, Ketua Paguyuban WKSI, Dasrizal Chaniago ketika menyampaikan orasinya menegaskan bahwa dirinya meluruskan informasi yang telah beredar bahwa warga Kp. Sawah Indah bukan pekerja hiburan malam. "Ini semua ibu-ibu warga kami, ibu kami masyarakat biasa bukan pelacur," tegas Dasrizal. Menurutnya warga yang bermukim sejak tahun 1998, sudah beranak cucu. Jadi ada yang meng-klaim memiliki tanah di lokasi. Dasrizal juga menyatakan, bahwa yang melatar-belakangi aksi damai yang digelar, karena warga merasa diintimidasi. "Kami tertib administrasi. Bukan penghuni dan pekerja hiburan malam, kami warga tertib, bahkan banyak rumah ibadah di lahan yang kami huni. Disisi lain, bahwa surat kurator tidak sah. Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2018 saat janji pemilu bapak Anwar," ungkap Dasrizal. Baca Juga:Â Ramadan di Segi Tiga Mas Kampung Sawah, Saling Memberi Hadiah dan Makanan Sudah Jadi Tradisi Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga yang menggarap dihimbau harus tertib. Hak warga Kampung Sawah tidak menyerobot tahun 1998 hadir dan dapat serta di izinkan terkait hak garap. Ironisnya, justru pihak Kecamatan Cakung memerintahkan bagi yang menggarap, diharapkan mesti dilakukan pendataan. Maka terjadi perdebatan saat itu, padahal warga sudah menggarap lewat kelurahan melalui Kelompok Tani. Akhirnya pihak Pemerintah Wali Kota Jaktim melalui Asst. Pemerintahan Walkota Eka Darmawan dengan didampingi Kabag Hukum serta Kasat Intel Polres Metro Jaktim, Kompol Helmi menerima perwakilan Warga Kampung Sawah Indah dan Tim Pengacara WKSI untuk dilakukan audiensi, dengan kesepakatan akan segera menindak-lanjuti apa yang disampaikan masyarakat, warga Kampung Sawah Indah. Dasrizal Chaniago, tetap menuntut dan menagih janji Wali Kota Jakarta Timur untuk pembentukan RT/RW di lingkungan kampung Sawah Indah. Sempat pertemuan di laksanakan di gedung DPRD DKI Jakarta bersama dengan komisi A sekitar tahun 2018, namun status nihil. Sementara sebagai warga pelaku Joko Suseno juga mengatakan BEW ada ahli waris Gunawan, Cakung bin Timing serta Eigendom dan dibalas undangan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur dan Wakil walk-out. "Kronologi Sertifikat untuk menggusur yakni tahun 2006. Sementara, surat garap di izinkan pada tahun 1998, melalui SK dari Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, kepada ikatan penggarap lahan tidur. "Perlu diketahui, bahwa banyak pihak yang kuat dugaan warga, bahwa pihak atau perusahaan tersebut menginginkan atas hak lahan tersebut. Diantaranya, PT. DIW dan PT. ASCO," ungkap Joko. Dalam pertemuan berhasil ditunjukkan surat izin garap warga terhadap lahan yang dari kelurahan Pulogebang Cakung. Bahkan warga penggarap mendapatkan surat tata tertib dari kantor Camat Cakung. Berawal dari kegiatan garap secara konvensional belum berizin, sehingga Gubernur DKI Jakarta saat itu Sutiyoso memberikan izin hak garap kepada warga Kp. Sawah Indah untuk terus sebagai penggarap. Dalam kesempatan ini, Joko selaku perwakilan warga memohon perlindungan dari Wali Kota Jaktim, dan aparat Polres Metro dan TNI/Kodim 0505/Jaktim terhadap para mafia tanah yang berkeliaran di sekitar wilayah Kampung Sawah Indah. Serta show force yang mengarah arogansi yang pernah dilakukan oleh aparat kepolisian yang pernah datang ke wilayah Kampung Sawah Indah dengan membawa senjata laras panjang. Raja Simanjuntak, SH dari Kantor Hukum Simanjuntak & Rekan selaku kuasa hukum WKSI menjelaskan terkait Perkara di Pengadilan Niaga. Pihak pengacara berniat akan bersurat ke kepala kantor ATR/BPN pusat untuk audiensi mempertanyakan terkait permasalahan tanah yang di maksud. "Warga menuntut agar lahan yang sudah di tempati warga selama 24 tahun segera diberikan legalitasnya. Warga juga meminta ke Wali Kota sesuai janjinya untuk tidak membantu oknum yang mengatas namakan kurator dalam kegiatannya untuk proses mengeksekusi kampung sawah indah. "Warga juga meminta agar tempat hiburan yang ada di Kampung Sawah jikalau mereka melanggar aturan secara prosedural atau jika mereka tidak memiliki izin resmi dapat ditindak," ujar Raja. "PT. ASCO dalam kondisi pailit, apabila kurator menjalankan tugasnya dalam menyelamatkan aset pailit, dan di serahkan negara maka warga akan memohon kepada negara agar dapat di berikan kepada warga," ulas Raja. Tim pengacara sedang melakukan investigasi terhadap status lahan di Kampung Sawah Indah. "Warga menuntut agar kuasa kurator tidak mengintimidasi warga Kampung Sawah," ungkap Raja salah satu tim kuasa hukum. Selain itu, pihak kuasa hukum WKSI tersebut telah menduga juga mencurigai adanya mafia tanah bermodal kuat yang sedang 'bermain' dengan target lahan Kampung Sawah Indah. Sehingga patut diduga pihak aparat ada yang melebihi kewenangannya, seorang Kapolsek Cakung. Selain itu juga dugaan kuat adanya kekeliruan data sejak awal terkait lahan Kampung Sawah. Raja menuntut kehadiran negara dalam kasus yang dialami warga Kampung Sawah. Negara harus memperhatikan kelangsungan hidup sekitar 1.700 Kepala Keluarga (KK) dengan lahan lokasi strategis sentral Jakarta Timur.(ROMO)
Tolak Penggusuran, Warga KSI Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Jakarta Timur
Kamis 18-08-2022,04:04 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :