Kemenaker Mediasi Eks Karyawan Shoppe, Nih Hasilnya

Kamis 22-09-2022,01:19 WIB
Editor : redaksimetro01

JAKARTA - Pemutusan kerja karyawan PT Shopee Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan akan memediasi para karyawan akan berlangsung pada Kamis (22/9/2022). Mediasi ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaa. Tetapi belum mendapatkan rincian detail mengenai teknis mediasi itu. "Memang kami mau memediasi, hubungi Bu Dirjen ya (Indah Anggoro Putri). Spesifik dia yang tahu," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri tak kunjung merespons ketika dihubungi untuk mengetahui rencana mediasi tersebut. Misalnya, lokasi, pihak yang dipertemukan, hingga waktu pelaksanaan. Namun kemarin, dia mengatakan mediasi berjalan pada Kamis siang. Berita sebelumnya, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan, bahwa dengan berat hati, Shopee Indonesia harus melepas sejumlah karyawannya. Keputusan ini merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis. "Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit," ungkapnya. Menurut dia, hal tersebut sebagai langkah efisiensi sejalan dengan fokus Shopee secara global, untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan. Yang merupakan 2 komponen penting dalam menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini. "Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini," jelasnya. Shopee berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari kebijakan ini. Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji. Karyawan Shopee yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya. Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan memengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh Penjual, Pembeli dan Mitra di Indonesia. Melayani jutaan pembeli dan penjual termasuk UMKM dan pengusaha lokal di 514 kota dan kabupaten se-Indonesia, kehadiran Shopee telah memberikan peluang bagi banyak pelaku usaha untuk bertumbuh. (bbs/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait