JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) aktif melakukan penyisiran terhadap kurikulum yang diterapkan di pesantren. Hal itu sebagai upaya Kemenag dalam mencegah doktrin terorisme tumbuh kembang di lingkungan pesantren. "Langkah ini untuk mengetahui apakah kurikulum yang diajarkan itu berdasarkan NKRI atau tidak,†ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono, Selasa (1/2). Selain itu, Waryono mengatakan, pihaknya memiliki kebijakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengikat pelaksanaan kegiatan lembaga pendidikan tersebut. “Kami dari sisi regulasi (UU 18/2019). Kami kan juga punya satker (satuan kerja) sampai bawah (kecamatan), jadi kami bekerjasama menugaskan untuk memantau (kegiatan pesantren),†ucapnya. Pemantauan, jelas Waryono, dilakukan oleh kepala seksi di setiap daerah tingkat kabupaten dan kota. Bahkan, sampai kepada desa-desa melalui para penyuluh. “Kami juga punya penyuluh di kecamatan dan desa, kami juga punya orang yang memastikan bahwa paham keagamaan itu yang diajarkan guru-guru kita tidak menyimpang. Kita ini kan negara besar dan luas, memang perlu kerjasama banyak pihak,†katanya. (*)
Sisir Kurikulum Upaya Cegah Doktrin Terorisme di Pesantren
Rabu 02-02-2022,04:02 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :