JAKARTA - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat kini mulai dapat dicairkan. PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin. Termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. Dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Sasaran utama penerima PIP adalah peserta didik yang memiliki KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, dan peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman. Adapun besaran bantuan PIP yang diterima setiap jenjang berbeda-beda. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu/tahun, peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu/tahun, dan peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta/tahun. Untuk mengecek penerima PIP, siswa dapat mengakses laman pip.kemdikbud.go.id. Siswa hanya perlu menyiapkan beberapa informasi dasar seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, dan tanggal lahir. Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Satu di antaranya adalah surat keterangan penerima PIP yang diberikan sekolah. Surat keterangan ini memuat nama, NIP, jabatan, unit kerja dari pihak sekolah serta nama, NISN, kelas, nomor virtual account, dan sekolah dari penerima. Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif. Adapun bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI). (bbs/kbe)
Asyik, Bantuan PIP untuk Anak Sekolah Sudah Cair, Begini Cara Mencairkannya
Selasa 05-04-2022,05:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :