BERIKUT ada info penting dari BKN untuk guru lulus PG,Dimana instansi pusat dan daerah untuk menyelesaikan proses pendataan honorer. Info penting dari BKN untuk para guru lulus PG. Ada dua kelompok yang didata, yaitu honorer K2 dan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN). Ada Info penting dari BKN untuk para guru Lulus PG. "Seluruh tenaga non-ASN harus didata agar bisa menjadi landasan bagi pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer yang ditenggat sampai 28 November 2023," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (6/9). Mengenai status guru lulus passing grade (PG), Deputi Suharmen menjelaskan pengangkatan mereka sudah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dan turunannya di KepmenPAN-RB. Namun, dia menyarankan agar guru lulus PG yang bekerja di instansi pemerintah (sekolah negeri) tetap didata oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Baca Juga: Inilah Penjelasan Mas Nadiem Soal Tunjangan dan Sertifikasi Guru, Simak... "Kalau dibilang sudah ada di data pokok pendidikan (Dapodik), ya, enggak apa-apa tetap dimasukkan ke dalam pendataan non-ASN BKN. Malah lebih bagus agar bisa disingkronkan datanya," terangnya. Dia mengingatkan para guru lulus PG tidak ada ruginya tercatat dalam database BKN. Sebab, harus diingat pemerintah akan mengambil kebijakan penyelesaiannya dari data tersebut. Selain itu, lanjutnya apakah ada jaminan 193.954 guru lulus PG diusulkan penetapan NIP PPPK oleh instansi sampai rentang waktu 2023. Faktanya sampai hari ini masih ada instansi yang belum mengajukan usulan nomor induk PPPK 2021. Yang bahaya lagi, kata Deputi Suharmen, sudah tidak masuk Dapodik, tidak didaftarkan pula di pendataan non-ASN. "Kalau sudah begitu, yang merasakan dampaknya guru lulus PG sendiri," ucapnya. Oleh karena itu, dia mengimbau agar guru lulus PG untuk tetap didata. Pendataan sampai 30 September. Kemudian, instansi wajib mengumumkan data tersebut ke publik selama 10 hari kerja terhitung sejak 1 Oktober. Nah, dalam rentang waktu 1 -31 Oktober, seluruh honorer bisa mengecek data-datanya. Apakah masuk pendataan atau tidak. Bisa juga melihat apakah ada honorer bodong "Jika tidak masuk pendataan atau melihat ada data bodong, segera laporkan ke Helpdesk BKN," tegasnya. Selain itu, bagi honorer yang ternyata salah meng-input datanya, tambah Suharmen, masih bisa memperbaiki datanya sampai 31 Oktober. Namun, dia mengingatkan pendataan tenaga non-ASN ini bukan otomatis diangkat menjadi CPNS atau PPPK. (jpnn)
Ada Info Penting dari BKN untuk Para Guru Lulus PG, Jangan Sampai Lewat...
Selasa 06-09-2022,04:07 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,11:39 WIB
CSR Award, Jurus Bappeda Kabupaten Bekasi Dorong Kontribusi Dunia Usaha untuk Pembangunan Daerah
Jumat 03-07-2026,07:16 WIB
11 Kesalahan Finansial Anak Muda Usia 20 an yang Diam-Diam Bikin Miskin Lebih Lama, Nomor 7 Dianggap Sepele!
Jumat 03-07-2026,13:08 WIB
Adhyaksa FC Bidik Stadion Wibawa Mukti di Cikarang Jadi Homebase
Jumat 03-07-2026,12:13 WIB
Kinerja APBD Bekasi 2025 Dipertanggungjawabkan, Plt Bupati Asep : Defisit Tertutup, SIPLA Rp 411 Miliar
Terkini
Jumat 03-07-2026,21:35 WIB
Negoisasi Berakhir Buntu, FSPGI Lanjutan Aksi Demo di PT Epson
Jumat 03-07-2026,21:23 WIB
14 Rahasia Metode Deep Work yang Dipakai Profesional Muda di Jakarta, Bikin Fokus Kerja Naik
Jumat 03-07-2026,19:47 WIB
PT Epson Bantah Tudingan Praktik Union Busting, PHK 11 Orang Sesuai Prosedur
Jumat 03-07-2026,19:28 WIB