Kemendikbudristek menyatakan sebanyak 193.954 guru yang lulus passing grade 2021 akan diprioritaskan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022. “Mereka Guru yang Lulus Passing Grade 2021 namun belum mendapatkan formasi,†kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Jakarta (19/7). Jumlah tersebut akan digabungkan dengan kuota formasi guru yang diajukan oleh pemerintah daerah pada tahun ini.Jadi Guru yang Lulus Passing Grade 2021 yang diprioritaskan. Terkait perubahan mekanisme penerimaan PPPK, Nunuk menjelaskan proses seleksi akan melibatkan pemerintah daerah dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Baca Juga: PPPK Harusnya Diberikan JHT dan Tukin, Sama Seperti PNS Perubahan itu muncul setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu. “Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kami. Pemenuhan kebutuhan guru adalah pekerjaan bersama. Jadi, kolaborasi yang baik akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat menjadi guru ASN PPPK,†ujar Nunuk. Sebelumnya, Kemendikbudristek melakukan koordinasi dan sinkronisasi data untuk Formasi Guru ASN PPPK 2022. Upaya yang dilakukan melalui rangkaian rapat koordinasi di lima region, sejak 18 Juni hingga 15 Juli 2022 tersebut, diapresiasi para perwakilan pemerintah daerah. Baca Juga: Formasi PPPK 2022 Non Guru 209.793 Orang, Simak Syarat dan Besaran Gajinya.. Nunuk berharap setelah rapat kordinasi ini, panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah pada tahun depan. Dia menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemda. “Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai, sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,†kata Nunuk. (jpnn)
Guru yang Lulus Passing Grade 2021 akan Diprioritaskan Seleksi PPPK 2022
Rabu 20-07-2022,06:58 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,11:42 WIB
DPRD Kabupaten Bekasi Minta Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame Tak Tebang Pilih
Minggu 26-07-2026,09:42 WIB
Harga Oke! Ini 13 Pilihan Mobil Hybrid Di Bawah Rp400 Juta Dengan Kabin Luas Dan Fitur Keselamatan Modern
Minggu 26-07-2026,16:09 WIB
Jangan Sampai Menyesal di Tengah Gunung! Ini 15 Barang Wajib Dibawa Saat Camping Agar Tetap Aman dan Nyaman
Minggu 26-07-2026,10:59 WIB
Awas! Ini 11 Penyebab Ban Mobil Cepat Botak Sebelah yang Bisa Berbahaya Saat Melaju di Tol Jakarta-Cikampek
Minggu 26-07-2026,12:04 WIB
Ini Dia Besaran Honor Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi 2026, Segini Gaji Ketua Panitia hingga KPPS
Terkini
Senin 27-07-2026,00:48 WIB
Ternyata Ini Yang Bikin Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi Beda, Bisa Coblos Manual atau Digital
Senin 27-07-2026,00:35 WIB
Pilkades Kabupaten Bekasi Sedot APBD Rp59,9 Miliar, Ini Daerah Terbanyak Terima Alirannya
Minggu 26-07-2026,21:09 WIB
Ini Daftar Tenant hingga Pusat Belanja di Grand Wisata Bekasi Tak Patuh Pajak, Bapenda Pasang Stiker
Minggu 26-07-2026,20:51 WIB
Tuntas Gono Gini Perumda, Ternyata Ada 40 Hektare Aset Pemkab Bekasi di Kota Bekasi yang Masih Sengketa
Minggu 26-07-2026,20:31 WIB