KARAWANG- Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan validasai data santri penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren tahun 2022 tahap II. Validasi dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses pencairan dan BOS Pesantren. Tahap I sudah dicairkan pada semester awal 2022. Pencairan tahap kedua diupayakan tidak lama setelah dimulainya tahun pelajaran baru bagi santri Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pesantren sebagai lembaga yang melaksanakan pendidikan, mendapatkan dana BOS secara rutin dari pemerintah. Pemberian dana BOS didasarkan pada data yang terhimpun di Direktoratnya, khususnya yang tersimpan dalam sistem EMIS (Education Management Information System). Baca Juga: Asyik, Dana BOS Kemenag Tahap 2 Cair Menurut Waryono, data per 3 Agustus 2022, EMIS mencatat ada 55.365 santri PKPPS, 8.470 santri SPM, dan 7.423 santri PDF. Data ini yang menjadi basis untuk melakukan proses verifikasi dan validasi, baik oleh operator data di pesantren-pesantren sebagai satuan pendidikan maupun operator di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil. “Sinkronisasi data perlu dilakukan secara berkala, setidaknya empat kali dalam setahun. Kapasitas operator, baik di lembaga maupun yang ditugaskan di kantor, juga perlu ditingkatkan dan mengutamakan pentingnya bekerja sama dan berkoordinasi untuk menjaga kualitas data,†kata Waryono, baru-baru ini. “Selain mengawal validitas data santri, tentu validitas pondok pesantrennya juga perlu dimonitor. Hal ini untuk menghindari adanya data-data palsu dari lembaga yang sudah tidak aktif menyelenggarakan pendidikan kepesantrenan, tetapi masih terbaca dalam data EMIS,†sambungnya. Baca Juga: Ribuan Guru PAI Belum Berkualifikasi S1, Kemenag Kucur 2.000 Beasiswa, Ayo Segera Mendaftar! Waryono mengingatkan, pencairan dana BOS harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan bersamaan Surat Keputusan Penerima Dana BOS. Juknis itu merupakan acuan yang baku, mulai dari pengajuan, penggunaan, sampai dengan pelaporannya. Sementara itu, Pengelola EMIS PD Pontren, Azis Shaleh mengatakan, pendataan EMIS yang tertib, selain untuk keabsahan sebagai penerima BOS, juga merupakan syarat dari kesinambungan sistem-sistem yang lain, baik di dalam Kemenag sendiri, seperti SIMBA dan SIKAP. “Maupun sistem di luar Kemenag, seperti LTMPT, Akreditasi, dan Asesmen Nasional. Selain BOS, nara sumber juga menjelaskan tentang Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri yang kurang mampu,†tukasnya. (bbs/wyd)
Dana BOS Tahap ll Untuk Santri Segera Cair, Kemenag Lakukan Sinkronisasi Data Penerima
Jumat 12-08-2022,01:20 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :