NICOLAS Sarkozy, mantan presiden Prancis, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Hakim menilai bahwa politikus 66 tahun itu sadar telah melakukan pelanggaran batas atas dana kampanye pemilu. Hakim menyatakan, dana Pemilu 2012 yang mencapai USD 54 juta jelas melebihi plafon yang ditetapkan, yaitu USD 24 juta. Hakim merasa Sarkozy juga tahu batasan itu. Karena itu, dia menjatuhkan vonis penjara untuk tokoh Partai Republicans tersebut. â€Dia tahu batasan itu tak boleh dilanggar,†ungkap hakim, Kamis (30/9). Ini bukan hukuman pertama bagi Sarkozy. Sebelumnya, dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dari total hukuman, hakim menangguhkan dua tahun. Meski begitu, pengacara Sarkozy tak menyetujui semua keputusan hakim. Thierry Herzog, kuasa hukum Sarkozy, menyatakan akan banding untuk dua kasus itu. â€Saya tak pernah mengkhianati kepercayaan warga Prancis,†ucap Sarkozy Maret lalu, seperti dilansir Agence France-Presse. Skandal tersebut dimulai pada 2014 saat kejaksaan menyelidiki operasional Bygmalion, badan yang mengatur kampanye Sarkozy. Mereka menemukan bahwa dana yang rupanya mencapai USD 54 juta dipalsukan menjadi USD 24 juta. Sarkozy mencoba segala cara untuk menggagalkan proses persidangan. Namun, permintaannya ditolak pada 2018. Baru pada Mei 2021, persidangan skandal Bygmalion itu dimulai. Selain Sarkozy, ada 13 terdakwa yang lebih dulu dijatuhi vonis. Kasus tersebut bukan ancaman terakhir bagi Sarkozy. Kejaksaan Prancis sedang menyelidiki dugaan dana gelap yang dikirimkan mendiang Muammar Gadhafi, mantan pemimpin Libia, kepada Sarkozy. Diduga, dana itu digunakan untuk kampanye 2007 silam. (bbs/c18/cnn/kbe)
Langgar Dana Kampanye, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Penjara
Minggu 03-10-2021,06:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :