JAKSA penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, terdakwa perkara pengancaman pegiat media sosial Adam Deni. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,†kata JPU I Gede Eka Haryana dalam persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2). JPU menyatakan Jerinx dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni. Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE. Selain hukuman penjara, drummer band Superman is Dead SID itu juga dituntut membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan. Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan Jerinx SID, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya. Kemudian, Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan. Adapun hal yang meringankan, Jerinx bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tetapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa,†kata jaksa. (jpnn/fjr/kbe)
Akibat Ancam Adam Deni, JPU Tuntut Jerinx SID 2 Tahun Penjara
Jumat 18-02-2022,11:47 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 04-05-2026,16:00 WIB
Dongkrak Hasil Gabah, Limbah Cangkang Rajungan Disulap Jadi Pupuk Organik
Selasa 05-05-2026,01:29 WIB
DPRD Kabupaten Bekasi Sentil Kinerja Pemkab Bekasi: Jangan Loyo!
Senin 04-05-2026,17:08 WIB
Cegah Risiko Stunting-Kesalahan Penggunaan Obat, Mahasiswa Farmasi Unsika Turun Langsung ke Desa Warungbambu
Senin 04-05-2026,18:24 WIB
Wajib Dicatat! Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Mei 2026
Senin 04-05-2026,18:05 WIB
Banyak Orang Tua Belum Tahu, Daftar Tipe Diabetes Ini Bisa Menyerang Anak
Terkini
Selasa 05-05-2026,14:35 WIB
Diam-Diam Mematikan! Penyakit Liver Ini Sering Tak Disadari, Waspada Sebelum Terlambat
Selasa 05-05-2026,11:51 WIB
Band NOEND Ajak Pendengar Berdamai dengan Ketidakpastian
Selasa 05-05-2026,01:29 WIB
DPRD Kabupaten Bekasi Sentil Kinerja Pemkab Bekasi: Jangan Loyo!
Senin 04-05-2026,20:55 WIB