LAMA tidak ada kabar dan pemberitaan, Aktor Jamal Mirdad dilaporkan seseorang beriinisial FN atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah. Laporan itu dilayangkan oleh warga bernama Firdaus Nuzulu. Aktor Jamal Mirdad disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Laporan teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Februari 2021. “Benar kita menerima laporan terhadap Jamal Mirdad,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2). Dalam kasus ini, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Antara lain, PJB, kuitansi pembelian, serta mutasi rekening. Menurut Zulpan, kasus ini bermula saat Jamal dan pelapor terlibat dalam jual beli rumah milik Jamal di daerah Cinangka, Sawangan. Rumah tersebut memiliki luas 150 meter persegi. “Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta,†imbuhnya. Pelapor mengaku dijanjikan sertifikat hak milik (SHM) rumah oleh Jamal. Sertifikat akan diberikan setelah pembeli membayar lunas sesuai harga yang telah disepakati. “Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah yang dijanjikan,†jelas Zulpan. Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, pelapor sudah terlebih dahulu mengirim somasi kepada Jamal. Namun, karena tidak ada respons, pelapor memilih menempuh jalur hukum. “Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi,†pungkas Zulpan. (bbs/rc/kbe)
Lama Tak Nongol, Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah
Jumat 25-02-2022,11:58 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :