PPPK Harusnya Diberikan JHT dan Tukin, Sama Seperti PNS

Senin 18-07-2022,03:43 WIB
Editor : redaksimetro01

PPPK harusnya diberikan JHT dan Tukin, karena sama dan setara PNS. Hal itu dikatakan  Ketua DPP Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) Teten Nurjamil. "PPPK harusnya diberikan JHT dan Tukin," kata dia. Teten meminta pemerintah memberikan kesejahteraan sama kepada aparatur sipil negara (ASN). Dan PPPK harusnya diberikan JHT dan Tukin Teten Nurjamil menjelaskan, selama ini ada perlakuan berbeda antara PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS), padahal keduanya sama-sama ASN. Baca Juga: Formasi PPPK 2022 Non Guru 209.793 Orang, Simak Syarat dan Besaran Gajinya "Seharusnya PPPK mendapatkan jaminan hari tua (JHT) sama seperti PNS. Aneh jika sama-sama ASN, tetapi diperlakukan berbeda," kata Teten Nurjamil, Senin (18/7). Pihaknya sudah menyampaikan aspirasi kepada anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera agar kesejahteraan PPPK dan PNS disetarakan dan dimasukkan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Teten mengungkapkan perbedaan perlakuan terhadap PNS dengan PPPK sangat memengaruhi mental mereka. PPPK masih dianggap seperti pegawai non-ASN. Itu dibuktikan dengan seragam yang dibedakan. PNS pakai baju keki, PPPK hitam putih. Belum lagi soal tunjangan kinerja, JHT, kenaikan golongan, jenjang karier, dan lainnya, belum ada regulasi teknisnya. "Katanya PPPK dapat tukin, faktanya sampai saat ini banyak yang belum menerima. PPPK hanya diberikan gaji pokok tanpa tunjangan," katanya. Memang, kata Teten, ada daerah yang telah memberikan gaji lengkap dengan semua tunjangan, tetapi itu hanya segelintir. Lebih banyak PPPK hanya menerima gaji sekitar Rp 3 juta per bulan. Teten berharap, Komisi II DPR didukung oleh fraksi- fraksi di komisi itu, dan DPR RI, memperjuangkan hak-hak PPPK sebagai ASN untuk dituangkan dalam revisi UU ASN sampai tuntas. Dia menegaskan hal ini tidak ada perlakuan berbeda antara PNS dan PPPK. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait