UMP Tetap di Bawah Karawang- Bekasi, Buruh Jakarta Besok Demo Tolak Putusan PTUN

Selasa 19-07-2022,03:37 WIB
Editor : redaksimetro01

BURUH Jakarta besok demo tolak putusan PTUN. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Maulani mendukung rencana buruh yang akan berunjuk rasa menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kembali menurunkan UMP DKI 2022. Dia berpendapat, bila didorong oleh buruh, Anies mungkin mengajukan banding ke PTUN. Dan buruh Jakarta besok demo tolak putusan PTUN. “Siapa tahu dengan aspirasi buruh yang demo itu tinggi (banyak orang) terus akhirnya (Anies mengajukan) banding, ya enggak apa-apa. Itu usaha,â€ ucap Rani, Selasa (19/7) terkait rencana para buruh Jakarta besok demo tolak putusan PTUN. Walau begitu, ia  menyarankan, sebelum mengajukan banding, Anies Baswedan beserta jajarannya mengkaji lebih dalam tentang putusan PTUN itu. Baca Juga: UMP DKI Selalu Kalah dari Karawang dan Bekasi, Anies Tak Berdaya Kalah di PTUN, Pengamat Ekonomi: 3 Faktor Menentukan “Mengapa PTUN itu menyetujui, ya mungkin diinvestigasi dulu. Jadi, tim gubernur berkomunikasi dengan PTUN untuk eksekusi,â€ kata Rani. Politikus partai Gerindra ini tak memungkiri bahwa pengusaha kemungkinan punya data yang kuat sehingga gugatannya dikabulkan oleh PTUN. “Sampai dikabulkan permohonan Apindo, para pengusaha. Kalau mereka dikabulkan, berarti ada pertimbangan PTUN yang kuat,â€ tuturnya. Diketahui, sejumlah aliansi buruh berencana akan berunjuk rasa di Balai Kota DKI pada Rabu (20/7) besok. Semenara Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan pihaknya mengajak sejumlah aliansi buruh untuk menyuarakan aksi penolakan penurunan UMP DKI. “Kami menolak Putusan PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Nonor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022,â€ ucap Riden dalam keterangannya, Selasa. Selain itu, buruh mendukung Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke PTUN. Unjuk rasa ini merupakan imbas PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut kepgub tersebut. Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menuai gelombang penolakan. Sejumlah aliansi buruh berencana berunjuk rasa pada Rabu (20/7) besok. Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan pihaknya mengajak sejumlah aliansi buruh untuk menyuarakan aksi penolakan penurunan UMP DKI. “Kami menolak putusan PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Nonor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022,â€ ucap Riden dalam keterangannya, Selasa (19/7). Selain itu, buruh mendukung Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke PTUN. “Mendukung gubernur untuk melakukan banding Ke PTUN atas putusan tersebut,â€ kata dia. Dalam informasinya, buruh bakal berkumpul di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur dan menuju ke Balai Kota DKI Jakarta untuk berunjuk rasa. Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022. PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut. Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (jpnn/red)

Tags :
Kategori :

Terkait