Mengkritik Kebijakan Pemerintah Soal Segala Urusan Harus Pakai BPJS, Ratu Entok: Di Negara Ini Pakai BPJS Suda

Kamis 24-02-2022,02:46 WIB
Editor : redaksimetro01

SELEBGRAM asal Medan, Ratu Entok alias Irfan Satria Putra melayangkan kritikan keras terhadap kebijakan pemerintah yang dianggapnya tidak masuk akal. Ia mempertanyakan soal segala urusan masyarakat disyaratkan harus memiliki kartu BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut menurut Ratu seperti berada di negeri dongeng dan ketoprak humor. “Bapak Jokowi ku yang tercinta, yang terlope-lope. Ratu Entok cuma mau bilang ke bapak, ya bapak sayangku, apa hubungannya pak BPJS sama orang mau Umroh, sama orang mau beli tanah, mau masuk ke warteg, mau masuk ke pom bensin dan segala macamnya,â€ sindirnya lewat unggahannya di TikTok, dikutip pada Kamis (24/2/2022). Karena dianggapnya kebijakan aneh, Ratu Entok yang merupak seorang transgender itu tidak ingin menuruti keinginan Jokowi. Ia menolak menggunakan BPJS karena tidak selevel dengan gaya hidupnya yang serba mahal. “Dan jujur pak saya enggak mau pakai BPJS, prudential saya seharga Rp25 juta satu tahun pak, karena pak, karena di negara ini pakai BPJS sudah pasti imagenya orang miskin, belum lagi oknum terkait yang meremehkan kita sampai terjadi kematian,â€ ungkap Ratu Entok. Maka dari itu, Ratu Entok memberi saran agar Presiden Jokowi tidak lagi membuat kebijakan konyol agar tidak dirundung oleh banyak pihak. Diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, dan jual beli tanah yang harus memiliki kartu BPJS Kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan. (dra/fjr)

Tags :
Kategori :

Terkait