AKSI koboi yang dilakukan seorang pria berinisial RPB (57) di Pondok Indah sempat hebohkan jagat maya, karena aksi koboinya yang menodongkan pistol ke arah kuli bangunan yang berujung kerana hukum. Akibat ulahnya itu, RPB kini ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan Jaya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan. "Serta hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/2/2022). Zulpan menjelaskan RPB dijerat dengan Pasal 335 KUHAP tentang ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara. Lebih lanjut Zulpan menyebut pistol yang digunakan tersangka merupakan senjata jenis airsoft gun jenis Glock 17. "Barang buktinya, satu buah airsoft gun jenis Glock 17 warna hitam yang digunakan Tersangka berisi peluru 20 butir," ujar Zulpan Sebelumnya diberitakan, polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral 'koboi' Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang menodong kuli bangunan. Pelaku saat ini sudah ditangkap polisi. "Sudah kami amankan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi awak media, Selasa (15/2/2022). Peristiwa itu mulanya viral di media sosial. Dalam video amatir yang tersebar terlihat seorang pria berbaju kuning menodongkan pistol kepada kuli bangunan. Terdengar pria itu mengeluhkan sesuatu berkaitan dengan pengerjaan rumah. Penodongan ini membuat kuli bangunan mengangkat tangan dan menjawab sambil terbata-bata. "Saya suruh turun semua orangnya," kata pelaku. Kuli bangunan langsung menjawab pernyataan pelaku dan dibalas lagi dengan bentakan sambil terus menodongkan pistol. "Nggak ada alasan!" bentak pelaku sambil mengarahkan pistol ke kepala kuli bangunan. (rak/isa/dtc/kbe)
Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan, "Koboi" Sok Jagoan Ini Ditangkap
Selasa 15-02-2022,09:18 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :