Heboh Video Penerima Bansos BPNT Bebas Belanja Dimana Saja..., Berapa Saja....

Rabu 02-03-2022,10:55 WIB
Editor : redaksimetro01

karawangbekasi.jabarekspres.com- SEBUAH video seorang pria yang berbicara di depan warga soal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), viral di media sosial. Dalam video berdurasi nyaris 3 menit tersebut, membahas penerima BPNT untuk tidak perlu membelanjakan uang bantuan sekaligus. "... Bapak ibu semuanya, belanja tidak perlu sehari 50, tidak perlu 100, tidak perlu 300, apalagi sehari 600 ribu," ucap pria berbaju batik tersebut. Pria berpenampilan seperti anggota dewan tersebut, mengimbau kepada semua penerima BPNT yang ada di hadapannya itu, untuk belanja sesuai kebutuhan. "Ibu hari ini butuh telor, beli seperempat kilo di warung tetanga, boleh," ucapnya dengan gaya tenang. Selain itu, jika penerima BPNT ingin membelanja kebutuhan dapurnya ke pasar, menurut pria tersebut tidak ada larangan. "Jadi tidak perlu pakai nota, dan belanjanya tidak perlu sekaligus, disesuaikan dengan kebutuhan," tuturnya. Dijelaskannya, proses pemberian bantuan yang awalnya non tunai menjadi tunai, membutuhkan waktu yang panjang. Proses panjang yang tidak gampang tersebut, diawali dari menteri sosial yang berulangkali rapat kerja dengan komisi VIII DPR RI. Kemudian ditindaklanjuti dengan rapat terbatas antara Presiden Jokowi dan para kabinet, yang di dalamnya termasuk menteri sosial. Dari hasil rapat tersebut, program bantuan akhirnya diputuskan untuk diberikan secara tunai. Mengingat hasil survei yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, sistem paket yang menggunakan agen e-warong adalah tidak tepat. "Meskipun yang dulu menggunakan sistem paket dari agen e-warong, itu tidak boleh," ucapnya. Dirinya mencotohkan, pemberian komoditas yang disediakan agen e-warong tidak sesuai dengan kebutuhan penerima BPNT. "Tiba-tiba dikasih jeruk, apel, buah pir tanpa pesanan ibu, karena itu sistemnya paket," kritiknya. Menurutnya, berdasarkan pedoman umum, sistem paket yang dipakai oleh agen e-warung menyalahi aturan. "Berdasarkan hukum Islam, pola jualan seperti itu adalah riba," tegasnya. Contoh lain sistem paket e-warung yang dianggapnya kurang tepat, penerima BPNT diharuskan membeli beras 30 kg sekaligus. Menurutnya, bantuan yang disalurkan menjadi menjadi sia-sia, karena penerima BPNT dipaksa belanja tidak sesuai kebutuhan. "Kalau janda hidup sendiri, masa harus beli beras 30 kg, keburu berjamur," sindirnya. Dengan begitu, dirinya menyarankan para penerima BPNT bebas berbelanja di mana saja sesuai dengan kebutuhan. Ditegaskan dirinya, menteri sosial yang sudah melakukan koordinasi dengan anggota dewan, akan menghapus agen e-warong. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi di mana video tersebut diambil. Namun pria tersebut sempat mengucapkan dirinya akan melakukan monitoring di Desa Parung Panjang. Desa Parung Panjang merupakan sebuah desa di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. (rc)  

Tags :
Kategori :

Terkait