KOTA BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memberi pemahaman terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dilingkungan DPRD Kota Bekasi menyambut tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 mendatang.
"KPU Kota Bekasi mulai melakukan persiapan menyambut tahapan Pemilu. Salah satunya memberi pemahaman terkait proses pergantian antar waktu (PAW) yang kemungkinan terjadi pada 2023 mendatang, " Kata Ali Syifa, komisioner bidang teknis KPU Kota Bekasi, Rabu (9/11/2022).
KPU Kota Bekasi diketahui menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang PAW dengan 8 Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD yang memiliki wewenang dalam proses PAW.
BACA JUGA:Wanita Kebaya Merah Sudah Main di 92 Video Porno dan 100 Foto Bugil, Woww...!
Dikatakan Ali Rakor dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait aturan PAW bagaimana proses awal hingga akhir.
"Potensi PAW, mungkin terjadi dalam proses pencalegan 2023, pada saat dimulai penetapan bakal calon. Nah ketika dijumpai salah satu anggota dewan kembali mencalonkan lagi namun dari parpol berbeda sehingga otomatis harus mundur dari parpol sebelumnya, " tukas Ali.
BACA JUGA:KPK Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Wali Kota Bekasi Non Aktif
Setelah mundur dari partai maka otomatis harus PAW, di sini tentunya peran partai pengusung untuk mengajukan PAW. Sehingga penting memiliki pemahaman sama agar kaidah aturan bisa berjalan maksimal.
"Ingat ya KPU tidak mempridiksi bahwa akan ada PAW 2023. Tapi lebih kepada mengantisipasi. Harapannya agar seluruh Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Bekasi memiliki perspektif yang sama bagiaman mekanisme PAW diajukan dan dijalankan, "tambahnya.
BACA JUGA:PERHATIAN, Ada Rekayasa Lalulintas di Jalan Panjaitan Jakarta Timur
Dalam sesi tersebut juga dibuka forum diskusi hingga peserta dari Parpol mempertanyakan teknis dan mekanisme dalam proses PAW itu sendiri. Salah satunya apakah memungkinkan terisi jika di 2023 jika terjadi pengajuan PAW oleh Parpol.
Ketua KPU Kota Bekasi Nur Sumarheni menambahkan melalui Rakor ini diharapkan lebih memperjelas mekanisme dalam proses pengajuan PAW.
BACA JUGA:Pemkab Karawang Bersikukuh Relokasi PKL Pasar Rengasdengklok Setelah Tertunda
"Kami tegaskan bahwa KPU terus berkomitmen untuk melayani seluruh Parpol peserta Pemilu. Semua Parpol peserta pemilu sama. Untuk itu dia meminta jika ada pertanyaan lebih ke teknis terkait PAW bisa mengajukan permohonan resmi ke KPU Kota Bekasi, " pungkasnya. (amn)