‘PURWAKARTA,karawangbekasi.disway.id- Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu 2024 bertambah menjadi 50 kursi. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman.
Ahmad menerangkan, penambahan sebanyak lima kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Purwakarta ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024, yang sudah diterima KPU Purwakarta.
Sebelumnya jumlah kursi untuk anggota dewan sebanyak 45 orang. Namun berdasarkan aturan yang baru bertambah dan ini mengacu pada jumlah penduduk Kabupaten Purwakarta.
"Saat ini jumlah penduduk di Purwakarta sebanyak 1.008.058 orang, sehingga memenuhi syarat untuk penambahan jumlah anggota DPRD kabupaten menjadi 50 orang pada Pemilu 2024," ujar Ahmad, kemarin (9/11).
Dikatakan Ahmad, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bila jumlah penduduk diatas 1 juta jiwa akan terjadi penambahan anggota dewan.
Akan tetapi, pihak KPU Kabupaten Purwakarta saat ini tengah mengkaji terkait dengan ada tidaknya penambahan Dapil. Bila pun ada, Dapil mana saja yang akan dipecah namun hal ini bila dimungkinkan.
"Untuk jumlah kursi DPRD Purwakarta sudah final bertambah menjadi 50, namun untuk Dapil masih akan dikaji dulu dan yang kita usulkan 6-7 Dapil," katanya
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Keputusan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022. Berdasarkan surat keputusan KPU tersebut, untuk Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebanyak 50 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 1.008.058. (bbs/mhs)