Lagi, KIA Berbendera Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi

Senin 14-11-2022,14:56 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina diamankan di laut Sulawesi, pada Jumat (11/11/2022).

KIA berbendera Filipina itu ditangkap saat beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI, Dr. Adin Nurawaluddin, menyampaikan bahwa Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai oleh Kapten Ardiansyah Pamuji menangkap kapal tersebut di titik koordinat 04° 16,870' LU - 123° 43,982' BT sekitar pukul 09.35 WITA .

BACA JUGA:Soroti Pemulangan Uang oleh Okunum Kasi Datun, Praktisi Hukum : Kajari Kota Bekasi dan Jajaran Harus Dimutasi

“Karena tidak memiliki Dokumen Perizinan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, kapal ini ditahan dengan dugaan melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia” ujar Adin, senin (14/11/2022) 

Dikatakan kapal bernama KM. Darwisa (1,66 GT) ini dinakhodai oleh warga berkebangsaan Filipina dengan inisial SK beserta dua Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

BACA JUGA:Utusan PBB di Ocean 20 Sebut Program BCL KKP Solusi Kurangi Sampah Plastik di Laut

“Selain kapal, nakhoda dan ABK, kami juga mengamankan hasil tangkapan sekitar 10 ekor ikan dan dua palka berisi es curah yang digunakan untuk menyimpan ikan hasil tangkapan dengan alat tangkap pancing atau hand line,” jelasnya.

Dalam  kesempatan itu Adin menegaskan bahwa dalam upaya memulihkan kesehatan laut dan potensi kelautan perikanan di Indonesia, KKP tidak akan segan menindak tegas siapapun yang berani melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia. Hal ini tak hanya berlaku bagi Kapal Ikan Asing (KIA) saja, melainkan juga Kapal Ikan Indonesia (KII).

BACA JUGA:Jenny Mei

“Sehari sebelum penangkapan kapal ilegal asal Filipina, kami juga melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan) terhadap kapal Indonesia asal Tegal bernama KM. Faiz Putra yang melanggar Daerah Penangkapan Ikan.

Berdasarkan izin, seharusnya kapal tersebut beroperasi di WPP 711 Laut Natuna Utara, tetapi justru beroperasi di WPP 712 Laut Jawa. Ini juga termasuk illegal fishing dan akan kami tindak tegas,” terang Adin.

BACA JUGA:Karawang Mulai Dilanda Banjir, Ratusan Rumah di 2 Desa Terendam Luapan Sungai Cibeet

Sikap tegas KKP dalam menghentikan segala aktivitas illegal fishing ini selaras dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam mengimplementasikan program ekonomi biru. 

Kategori :