KOTA BEKASI - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Aditira tegas mengatakan bahwa kasus dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022 di Jatimurni, Pondok Melati terus berlanjut.
"Saat ini tahap pemeriksaan, sesuai UU Tipikor aturan dari KPK tidak boleh memberi penjelasan apa pun selama masih dilakukan pemeriksaan awal," ungkap Kasat Ivan dikonfirmasi KBE, Rabu (16/11/2022).
Ditegaskan bahwa kasus dugaan Pungli PTSL tersebut berlanjut dan masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) Reskrim Polrestro Bekasi Kota.
BACA JUGA:400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Sarana Pungli Para Oknum
Nanti jelasnya, setelah ditemukan ada unsur pidana maka akan diumumkan secara terbuka. Tidak ada yang ditutupi dalam proses pengungkapan dugaan program PTSL di Jatimurni, Kota Bekasi.
Ivan memastikan bahwa semua laporan yang masuk terkait program PTSL di wilayah Pondok Melati dipastikan diproses dengan tegas.
Namun demikian jelasnya sampai saat ini tim Reskrim Polrestro Bekasi Kota masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan sesuai aturan.
BACA JUGA:Miris, Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Bancakan Oknum ASN
Dikonfirmasi bahwa informasi bahwa pihak pelapor telah mencabut laporan tersebut, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Ivan tegas membantah informasi yang beredar dengan memastikan bahwa proses terus berlanjut.
"Saya ini Kasatreskrim, jadi saya tegaskan bahwa proses penyelidikan dugaan penyelewengan program PTSL di Jatimurni terus berlanjut. Informasi cabut laporan itu hoaks, " tegasnya.
BACA JUGA:Pelapor Dugaan Pungli PTSL Dikabarkan Telah Cabut Laporan, Tapi Penyidikan Terus Berlanjut
Sementara itu Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, dikonfirmasi terpisah terkait dugaan pungli PTSL di wilayah Jatimurni, Pondok Melati mengakui belum mengetahuinya.
"Saya belum mendapatkan laporan terkait PTSL. Nanti saya tanya ke Kasat dulu. Kalo tanya saya jawabnya, belum mengetahui sama sekali, langsung tanya ke Kasat saja, " ujarnya langsung memanggil Kasat Ivan untuk memberi keterangan.
BACA JUGA:Ketua RT Akui Tarik Uang Warga dalam Program PTSL di Jatimurni
Diketahui saat ini para Ketua RT di wilayah Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi mengaku pasrah setelah diperiksa polisi terkait dugaan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022.
"Kami pasrah saja sekarang, karena semua sudah terbuka di media terkait program PTSL di wilayah Jatimurni, " ungkap Markus Ketua RT di Jatimurni, Pondok Melati, kepada KBE, dikonfirmasi Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA:Juragan Sembako di Pengasinan Ternyata Dibunuh Bekas Anak Buah
Diakuinya bahwa semua RT/RW dan pihak yang terlibat dalam Program PTSL di Jatimurni telah menjalani pemeriksaan dan dipanggil penyidik Polrestro Bekasi Kota untuk memberi keterangan.
Dikonfirmasi bahwa laporan terkait penyalahgunaan wewenang atau pun dugaan Pungli telah dicabut pelapor, dia mengaku tidak mengetahui hanya membenarkan bahwa proses masih lanjut dan jalan terus.
BACA JUGA:Bertambah, Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru TKK di SDN III Jatirasa Jadi Dua Anak
"Makanya pusing dan pasrah saja sekarang. Karena semua sudah dibongkar, jadi bingung. Bahkan informasinya HP pak Embas sebagai Bendahara PTSL Jatimurni sudah disita," ujarnya.
Menurutnya untuk lurah Jatimurni sekarang memang tidak terlibat dalam program PTSL. Yang terlibat adalah lurah sebelumnya Abdul Barkah.
BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Pencabulan siswi, Kepsek SDN Jatirasa III Akan Dimutasi
Sementara itu Lurah Barkah, l saat ini diketahui menjabat sebagai Lurah Jatikarya.
Saat dikonfirmasi terpisah melalui jaringan WhatsApp atau telpon langsung tidak merespon untuk mengkonfirmasi terkait setoran yang diisukan diterima olehnya dalam pengurusan PTSL. (amn)