"Jadi jika lahan memang belum clean and clear untuk alih fungsi supaya dimusyawarahkan terlebih dulu sebaik mungkin sampai semua pihak menerima," ujar Kang Emil.
Apabila lahannya belum siap, Kang Emil juga menyarankan pembangunan masjid bisa dipindahkan lokasinya atau ditunda dulu.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli PTSL Jatimurni Berlanjut, Kasat: Tidak Ada Cabut Laporan
Sebelumnya Wali Kota Depok sebagaimana dilansir dengan judul menyampaikan bahwa pembangunan masjid Agung di Margonda merupakan perintah Ridwan Kamil.
Sehingga pemerintah Kota Depok, merencanakan relokasi atau alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 di Jalan Raya Margonda untuk dijadikan lokasi pembangunan masjid Agung Depok. ***