KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait Upah Minimum Provinsi dengan menggunakan struktur skala upah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski sempat mendapat penolakan, keputusan yang diterapkan dalam UMP 2022 efek positifnya kini dirasakan kalangan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, pada 2022, Gubernur Ridwan Kamil melakukan terobosan dalam menetapkan UMP dengan menerapkan struktur skala upah.
BACA JUGA:Video Viral Ratu Adil dan Imam Mahdi Karawang Dibuat di Jonggol
“Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) mengapresiasi Pak Gubernur soal struktur skala upah, ini terobosan yang sifatnya mendorong (pada pengusaha),” kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, aturan terkait struktur skala upah sudah ada sejak 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakannya kecuali Jawa Barat pada 2022.
BACA JUGA:Tiga Pasar di Bekasi Tunggak Kewajiban Konpensasi untuk PAD, Pasar Kranji Paling Besar
Kebijakan yang dipayungi lewat keputusan gubernur ini mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan upah yang lebih tinggi pada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atas dasar kesepakatan bersama serikat pekerja.
“Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdullilah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” ujarnya.
BACA JUGA:Penunjukan Dirut PDAM Tirta Patriot, Tri Adhianto: Itu Kewenangan Saya Sebagai Plt Wali Kota
Kebijakan ini dinilai memberikan rasa keadilan pada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun mengabdi.
“Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampiuan akan ditetapkan kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution,” katanya.
BACA JUGA:Diserang Anne Soal Utang DBH, Dedi Mulyadi Angkat Bicara
Terkait penerapan struktur skala upah ini, pada 2022, Gubernur Ridwan Kamil mendapatkan gugatan dari Apindo. Namun hakim PTUN menolak gugatan tersebut.
"Apindo menggugat, alhamdullilah tidak dikabulkan. Mereka langsung banding MA, putusannya belum keluar,” ujar Taufik.