Aantaranya meliputi ruas jalan nasional sebanyak 14 ruas, jalan propinsi 3 ruas, jalan tol 2 ruas dan jalan kabupaten Karawang ada 772 ruas.
BACA JUGA:DIPA dan TKD 2023 Diserahkan kepada Seluruh Bupati/Wali Kota dan Satker Se-Jawa Barat
“Berdasarkan Perda No 2 tahun 2019 tentang pengelolaan alat penerangan jalan umum, dalam ruang lingkupnya yang harus Pemda lakukan pembangunan dan pemeliharaan serta pengawasan, pengawasan atau pemeliharaan masih berjalan,” katanya.
Sementara titik yang harus diperhatikan, lanjut dia, sesuai Perda No 2 tahun 2019 ada 7 yang harus diperhatikan.
BACA JUGA:Rumah Dinas Wali Kota Blitar Disatroni Rampok, Uang Tunai Rp400 juta Lesap
Diantaranya ruas jalan arteri, ruas jalan kolektor, ruas jalan lokal, luas jalan lingkungan, ruas jalan yang rawan kecelakaan, ruas jalan yang rawan kejahatan atau kriminal dan falitas umum pelayanan publik.
“Berdasarkan data Pemda sudah membangun PJU sebanyak 6.849 titik, tapi masih banyak yang harus dibangun,” jelasnya.
BACA JUGA:Komisi III Soroti Tumpukan Sampah di Pasar Induk Cibitung
Pada tahun 2023 nanti, tambah dia, pihaknya berencana untuk membangun sebanyak 170 titik PJU yang bertenaga listrik.
“Tahun depan ada 170 titik yang PJU PLN, karena PJU kan ada yang menggunakan solar cell atau tenaga matahari,” pungkasnya. (rul/rie)