KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Sebanyak 1,6 juta guru non-sertifikasi diusahakan bisa menerima tunjangan profesi guu atau TPG atau sertifikasi guru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya agar para guru non sertifkasi diupayakan bisa terakomodir dalam RUU Sisdiknas yang masih dalam proses perancangan.
Melalui kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022 yang lalu, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan beberapa informasi penting.
BACA JUGA:Wali Kota Bekasi non-aktif Resmi Diputus Lebih Berat dari Putusan PN Bandung
Salah satunya adalah tunjangan sertifikasi guru yang hingga kini masih terdapat sebanyak 1,6 juta guru menurut data Kemendikbud yang belum sertifikasi.
Hal itu berdampak pada tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru tidak bisa mereka terima, karena terganjal aturan harus sertifikasi dulu seperti yang tertuang dalam UU Sisdiknas yang lama.
BACA JUGA:Ronaldo Nazario Prediksi Negara Ini Jadi Juara Piala Dunia 2022 Qatar
“Sementara sistem kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” kata Nadiem.
Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah disertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Ungkap Ada Oknum Penyebar Video Viral Anne Ratna Mustika yang Minta Duit
Nadiem menyebutkan bahwa butuh waktu yang sangat lama untuk mencapai maksimal guru yang sudah tersertifikasi.
“Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen,” ujarnya.
BACA JUGA:Bertemu Ulama Cimahi, Ridwan Kamil Pesan Bangun Peradaban dengan Ilmu
Oleh karena itu, Nadiem Makarim memastikan bahwa sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi bakalan menerima dana tunjangan profesi guru.
Jadi, tak perlu lagi menunggu lama antrean ikut PPG sebagai syarat unutuk bisa menerima tunjangan profesi guru.
Karena memang selama ini, penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat ketat yaitu harus mengkuti PPG atau sudah disertifikasi baru bisa menerima tunjangan profesi guru.
Nadiem mengungkap bahwa biang kerok 1,6 juta guru di ndonesia belum menerim tunjangan sertifikasi guru, padahal sudah lama mengabdi.
BACA JUGA:Terkendala Pipa dan Kabel, Proyek Saluran Sasak Bule Kali Bencong Diprediksi Molor
Diketahui bahwa tunjangan profesi guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.
Bahwa sebagian guru yang belum ikut sertifikasi, berarti tidak bisa menerima tunjangan profesi, padahal sudah ngajar sekian tahun lamanya.
Di sisi lain, selama ini bagi guru yang belum melakukan sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak didapatkan.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan informasi bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.
BACA JUGA:Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi-Tirta Patriot Ternyata Belum Final, Dilakukan Bertahap
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa di dalam RUU Sisdiknas yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah pada 2023, memuat beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya pemberikan tunjangan profesi kepada guru yang belum disertifikasi.
Jika aturan sebelumnya menyatakan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi hanya boleh diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi, maka di RUU Sisdiknas yang baru memberikan kelonggaran khususnya kepada guru yag sudah mengabdi lama namun belum tersertifikasi.
BACA JUGA:Rumah Dinas Wali Kota Blitar Disatroni Rampok, Uang Tunai Rp400 juta Lesap
Menurutnya, perlu disadari para guru mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA sebagian besar masih banyak yang belum ikut sertifikasi karena adanya kendala proses sertifikasi yaitu PPG dalam jabatan maupun prajabatan.
Oleh karena itu kata mantan bos Gojek tersebut, jika RUU Sisdiknas disahkan oleh pemerintah, maka guru yang terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan guru.***