karawangbekasi.disway.id,JAKARTA- Guru honorer resah. Para guru yang mengikuti seleksi PPPK 2022 kembali dilanda kegelisahan. Pasalnya, proses penetapan NIP PPPK dimulai Januari 2023 dan tidak serentak.
Menurut jadwal yang dikeluarkan panitia seleksi nasional (Panselnas), NIP PPPK untuk honorer tenaga kesehatan (nakes) jadi yang pertama diproses.
Sementara untuk guru honorer harus menunggu sampai Februari. Inilah yang membuat para guru honorer resah.
BACA JUGA:Relokasi SDN Pondok Cina Akhirnya Ditunda, Siswa Terlanjur Dipindah Bisa Memilih
Guru honorer resah. "Kenapa honorer nakes yang lebih dahulu ya? Seharusnya guru honorer dong, karena kami sudah selesai tes tahun lalu," kata Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FPPPK) Meisi Lukitasari.
Dia juga heran mengapa guru lulus passing grade (PG) harus menunggu prioritas dua (P2) dan P3 (prioritas tiga).
Semestinya guru lulus PG sebagai prioritas satu (P1) yang didahulukan.
Meisi mengungkapkan bagaimana perjuangan mereka sehingga lahirlah PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Regulasi tersebut akhirnya jadi payung hukum bagi guru yang tidak lulus PG dan belum ikut tes.
Karena itu, guru lulus PG sangat berharap dapat menikmati tunjangan hari raya (THR) lebaran pada April 2023 mendatang.
"Kalau prosesnya kayak ini P1 yang paling dirugikan," cetusnya.
BACA JUGA:Bertemu Ulama Cimahi, Ridwan Kamil Pesan Bangun Peradaban dengan Ilmu
Ia berharap kebijakan tersebut bukan karena menghindari pembayaran THR.
"Jujur saja kami sangat berharap terhitung mulai tanggal (TMT) per Januari 2023 agar bisa menerima 12 bulan gaji, THR, dan gaji ke-13," ucap Meisi.
BACA JUGA:Kejar Waktu Pembangunan Polder Air Pondok Melati Dikerjakan hingga Malam, Tanpa Safety Line
Menurutnya, jika TMT per 1 Maret, otomatis gaji Januari-Februari tidak dihitung. Nah, jika TMT 1 April, maka gaji yang tidak dihitung menjadi 3 bulan.
Untuk THR,
Meisi mengacu pada kasus sejumlah PPPK 2021 yang tidak kebagian lantaran SK mereka baru diserahkan dua pekan sebelum lebaran.
Dia khawatir nasib yang sama bakal dialami PPPK guru 2022.
Guru honorer resah.
"Kalau isi DRH bulan Februari, usulan penetapan NIP PPPK pada Maret, otomatis SK baru dikeluarkan sekitar April. Lebaran kan April," keluhnya.
Dia mengaku sudah mendapatkan salinan dana alokasi umum (DAU) 2023. Meisi berharap guru honorer yang diangkat PPPK bisa mendapatkan gaji 14 bulan tahun depan.
"Kami berharap skemanya secepat PPPK hasil seleksi 2019. Semuanya cepat dan dihitung per Januari 2021," pungkasnya. (jpnn)