2023 Guru Dipastikan Tetap Dapat Tiga Tunjangan Ini!

Kamis 15-12-2022,15:42 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Informasi penting dari Kementrian Keuangan RI memberikan terkait rincian tiga tunjangan untuk guru.

Informasi tersebut juga untuk guru yang telah sertifikasi ataupun guru yang belum melakukan sertifikasi yang akan dipastikan mendapatkan 3 tunjangan pada tahun 2023.

 

Guru dipastikan mendapatkan 3 tunjangan merupakan informasi yang dapat membuat guru dapat tenang untuk sekarang.

Sangat penting untuk guru dalam mengetahui bagaimana nasib tentang tunjangan sertifikasi guru atau yang sering disebut dengan TPG dan juga jenis tunjangan yang lain pada tahun 2023.

BACA JUGA:Road To West Java Festival 2023 di Depok, Tampilkan Tari Topeng Cisalak

Dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada RUU APBN 2023, termasuk mengenai tunjangan guru.

Untuk informasi bahwa dalam rapat paripuran DPR RI telah menyetujui RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023.

BACA JUGA:Pengacara Deolipa Yumara Polisikan Walikota Depok, Terkait Polemik SDN Pondok Cina

Berdasarkan UU APBN 2023, ada tiga jenis tunjangan guru yang terdiri dari Tambahan Penghasilan ASND (Tamsil), tunjangan sertifikasi guru atau ASND TPG dan tunjangan guru khusus (TKG) ASND di daerah khusus.

BACA JUGA:Polri Tangkap Dua Buron Interpol di Bali

1. Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)

Anggaran tunjangan sertifikasi guru (TPG) ASN daerah pada tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah bersertifikat atau memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini tentunya juga berlaku bagi guru ASN PPPK 2022 yang telah tersertifikasi dan akan menerima tunjangan TPG pada tahun 2023.

BACA JUGA:Sharp Berikan Promo Menarik Akhir Tahun, Ada Potongan Harga, Hadiah Produk Elektroni dan Paket Jalan-jalan

2. Penghasilan Tambahan

Sedangkan anggaran Tamsil atau penghasilan tambahan merupakan tunjangan guru yang akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang belum bersertifikat atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Besaran anggaran tambahan pendapatan guru ASN Daerah sebesar Rp 250 ribu per bulan selama 12 bulan.

BACA JUGA:Penataan Kalimalang, Kabupaten Bekasi Bakal Percantik Dua Jembatan, Tegal Gede dan Tegal Danas

Perlu diketahui bahwa pada Buku II Nota Keuangan APBN Tahun 2023, anggaran Tamsil mengalami peningkatan karena adanya penambahan dan perluasan target guru penerima Tamsil.

3. Tunjangan Khusus

Terakhir, anggaran tunjangan khusus guru (TKG) ASN daerah tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T.

BACA JUGA:Polemik Lahan Parkir di Bintara Raya, Koordinator: Kami 5 Tahun Kelola dan Setor untuk PAD

Dengan demikian, melalui UU APBN 2023 dan Buku Nota Keuangan APBN 2023, dipastikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, ASND TKG di Daerah Khusus dan ASND Tamsil tetap diberikan pada tahun 2023.

Guru ASN Daerah yang dimaksud disini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.***

Kategori :