KOTABEKASI - Para pedagang Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi, menuntut pengembalian uang (refund) down payment (DP) yang telah diberikan kepada pihak kedua dalam pelaksanaan revitalisasi.
Para pedagang menilai pihak kedua dalam hal ini PT Annisa Bintang Blitar wanprestasi, karena pelaksanaan revitalisasi tak kunjung ada kejelasan yang berimbas kepada nasib para pedagang yang telah hampir dua tahun berada di penampungan.
Hal itu sesuai hasil rapat yang digelar para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura (APT2PHI) Kota Bekasi, pada Sabtu (10/12/2022).
BACA JUGA:Road To West Java Festival 2023 di Depok, Tampilkan Tari Topeng Cisalak
Turut hadir dalam rapat itu kepala unit Pasar Kranji Agus Sudrajat, Pendiri LSM Jendela Komunikasi (Jeko,) serta perwakilan pedagang yang menempati tempat penampungan sementara (TPS).
Mereka rapat karena gelisah belum adanya kejelasan terkait pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji Baru. Rapat juga membahas polemik revitasliasi Pasar Kranji dan mencari solusi.
BACA JUGA:12 Parpol di Kota Bekasi Sepakat Mendukung Rancangan 5 Dapil
Rapat itu digelar di Mushola Ad Dinud Ma'ruf Jalan Banteng gang Nayar 1 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat membahas terkait kemelut Pasar Kranji dan mencari solusi.
Setelah diskusi para peserta rapat akhirnya mengeluarkan empat point penting sebagai rekomendasi terkait revitalisasi pasar Kranji yakni :
BACA JUGA:2023 Guru Dipastikan Tetap Dapat Tiga Tunjangan Ini!
1. Peserta rapat mengusulkan dan mendesak kepada Pemkot Bekasi, DPRD dan Kejari untuk secepatnya mengambil langkah tegas terhadap PT Annisa Bintang Blitar (ABB) agar ada kepastian hukum tetap.
2. Peserta rapat mengusulkan pemerintah melalui dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi untuk menghentikan segala bentuk aktifitas PT ABB yang ada dikantor pengembang agar para pedagang merasa nyaman, tenteram dan tidak ada lagi bentuk intimidasi dari PT ABB.
3. Peserta rapat mengusulkan dan mendesak kepada pemerintah untuk buka pagar seng sebelah utara yang selama ini mengganggu aktifitas pedagang.
4. Menutut uang DP para pedagang yang sudah diterima PT ABB agar segera dikembalikan kepada pedagang.
BACA JUGA:Polri Tangkap Dua Buron Interpol di Bali
Ketua LSM Jendela Komunikasi (Jeko) Bob yang selama ini mengadvokasi para pedagang membenarkan hasil pertemuan tersebut dengan mengatakan bahwa poin tersebut berdasarkan keresahan pedagang untuk bisa jadi masukan bagi pemerintah.
"Kami juga menyarankan kepada para pedagang untuk tidak membayar down payment sesuai dalam PKS. Karena mengacu pada isi perjanjian kerja sama ada kewajiban pihak kedua dalam hal ini PT ABB juga yang harus ditunaikan seperti pembangunan, " tegasnya.
BACA JUGA:Mau Menghilangkan Status Online di GB WhatsApp? Begini Caranya, Mudah...!
Ditegaskan Bob, bahwa LSM Jeko telah memberi pengarahan agar pedagang jangan bayar dulu DP. Alasannya pertama bahwa pihak kedua harus menyerahkan uang jaminan, kedua pengembang belum membayar kewajibannya seperti retribusi kepada daerah sebesar Rp8 miliar lebih.
"Dua poin yang harus dilakukan PT ABB tapi belum dilakukan. Sehingga kami menyaran pedagang untuk jangan bayar dulu," ujarnya menanyakan pihak kedua duduk di pasar Kranji sudah berapa tahun, kewajibannya harus membayar kontribusi sebesar Rp8 miliar.(amn)