Mengetahui Turunan UU HPP tentang PPN dan PPnBM, Aturan Baru Kemenkeu

Sabtu 17-12-2022,09:12 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Peraturan pemerintah atau PP 44/2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah diterbitkan. .

PP44/2022tersebut merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa aturan ini adalah pengganti dari PP 1/2012.

BACA JUGA:Geger, Mayat Wanita Muda Ditemukan Terbungkus Selimut Putih di Bogor, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Melalui siaran resminya Nomor SP-63/2022, dijelaskan bahwa PP 1/2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi pada PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disinggung dengan kemunculan aturan PP 44/2022 ini.

DJP pun menjelaskan setelah diundangkan UU HPP, perlu dilakukan penyesuaian untuk pengaturan PPN barang dan jasa serta PPnBM mengenai tarif, perhitungan, penggunaan besaran tertentu, dan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.

Dikabarkan atas 3 kelompok besar pengaturan dalam PP 44/2022yaitu substansi baru, substansi yang merupakan substansi dari PP sebelumnya, dan substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya.

BACA JUGA:Belasan Mahasiswa Gelar Aksi Minta Kejari Tangkap Sekdis Perkimtan Kota Bekasi

Substansi Baru

Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM

Pihak lain adalah pihak yang ikut serta secara langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi paling sedikit yaitu pedagang, penyedia jasa, atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

BACA JUGA:Begiini Format Baru Piala Dunia Antarklub 2025, Diikuti 32 Tim

PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM, meskipun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A.

Aturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) meliputi hal berikut:

BACA JUGA:Kapolsek Tarumajaya Ungkap Motif Pembunuhan di Danau Segara City, Ternyata Karena Cinta Segitiga

Pasal 6: pemberian cuma-cuma di atas BKP/JKP

Pasal 8: penegasan pengenaan PPN atas pengajuan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun non operasional

Pasal 10: pengenaan PPN pengajuan atas BKP yaitu agunan yang diambil alih oleh kreditur

Pasal 12: Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN selama BKP diserahkan kembali pada pihak yang semula menyerahkannya.

Pengaturan terkait penggunaan besaran tertentu. 

BACA JUGA:Pekerja Meikarta: Pak Aep, Tolong Jangan Usik Ketenangan Kami dengan Pemberitaan Menyesatkan

Dokumen tertentu yang memiliki kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak yang dibuat setelah lewat dari jangka waktu 3 bulan sejak dokumen dibuat, tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang memiliki kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak.

Substansi Yang Disempurnakan Dari PP Sebelumnya

Pasal 4: pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara bersama atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhi secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak. 

BACA JUGA:Jaksa Sita 179 Ha Tanah di Muaragembong, Terkait Skandal Jiwa Sraya dan Asabri

Pasal 6 dan 9: penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri dengan tujuan produktif dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang

Pasal 17: penyesuaian penghitungan PPN dan PPnBm

Pasal 17 ayat 3: penyesuaian DPP yang digunakan dalam rangka pembelian PPN dan PPnBM dalam hal dilakukannya pemeriksaan. 

BACA JUGA:Kebutuhan Produk Lokal fesyen Makin Tinggi, Tokopedia Gelar Fashion Week 2022

Pasal 21: Biaya kurs Menteri Keuangan yang digunakan dalam rangka penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM dalam pemeriksaan.

Substansi Yang Tidak Berubah Dari PP Sebelumnya

Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP yaitu penyerahan JKP di daerah pabean, menjual BKP untuk menyetor modal pengganti saham, dan jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN

Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBm. 

BACA JUGA:2023 Guru Dipastikan Tetap Dapat Tiga Tunjangan Ini!

Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM

Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP yang tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang dilaporkan

Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut

Tempat pengkreditan pajak masukan

Pelatihan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM. 

BACA JUGA:Tak Kunjung Dibangun, Pedagang Pasar Kranji Tuntut Pengembalian DP

Ketentuan pengisian keterangan dalam Faktur Pajak

Faktur Pajak yang dibuat setelah lebih dari jangka waktu tiga bulan sejak Faktur Pajak dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak

Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.***

Kategori :