KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Peraturan pemerintah atau PP 44/2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah diterbitkan. .
PP44/2022tersebut merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa aturan ini adalah pengganti dari PP 1/2012.
Melalui siaran resminya Nomor SP-63/2022, dijelaskan bahwa PP 1/2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi pada PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disinggung dengan kemunculan aturan PP 44/2022 ini.
DJP pun menjelaskan setelah diundangkan UU HPP, perlu dilakukan penyesuaian untuk pengaturan PPN barang dan jasa serta PPnBM mengenai tarif, perhitungan, penggunaan besaran tertentu, dan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.
Dikabarkan atas 3 kelompok besar pengaturan dalam PP 44/2022yaitu substansi baru, substansi yang merupakan substansi dari PP sebelumnya, dan substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya.
BACA JUGA:Belasan Mahasiswa Gelar Aksi Minta Kejari Tangkap Sekdis Perkimtan Kota Bekasi
Substansi Baru
Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM
Pihak lain adalah pihak yang ikut serta secara langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi paling sedikit yaitu pedagang, penyedia jasa, atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
BACA JUGA:Begiini Format Baru Piala Dunia Antarklub 2025, Diikuti 32 Tim
PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM, meskipun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A.
Aturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) meliputi hal berikut:
BACA JUGA:Kapolsek Tarumajaya Ungkap Motif Pembunuhan di Danau Segara City, Ternyata Karena Cinta Segitiga
Pasal 6: pemberian cuma-cuma di atas BKP/JKP
Pasal 8: penegasan pengenaan PPN atas pengajuan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun non operasional
Pasal 10: pengenaan PPN pengajuan atas BKP yaitu agunan yang diambil alih oleh kreditur
Pasal 12: Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN selama BKP diserahkan kembali pada pihak yang semula menyerahkannya.
Pengaturan terkait penggunaan besaran tertentu.
BACA JUGA:Pekerja Meikarta: Pak Aep, Tolong Jangan Usik Ketenangan Kami dengan Pemberitaan Menyesatkan
Dokumen tertentu yang memiliki kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak yang dibuat setelah lewat dari jangka waktu 3 bulan sejak dokumen dibuat, tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang memiliki kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak.
Substansi Yang Disempurnakan Dari PP Sebelumnya
Pasal 4: pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara bersama atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhi secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak.
BACA JUGA:Jaksa Sita 179 Ha Tanah di Muaragembong, Terkait Skandal Jiwa Sraya dan Asabri
Pasal 6 dan 9: penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri dengan tujuan produktif dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang
Pasal 17: penyesuaian penghitungan PPN dan PPnBm
Pasal 17 ayat 3: penyesuaian DPP yang digunakan dalam rangka pembelian PPN dan PPnBM dalam hal dilakukannya pemeriksaan.
BACA JUGA:Kebutuhan Produk Lokal fesyen Makin Tinggi, Tokopedia Gelar Fashion Week 2022
Pasal 21: Biaya kurs Menteri Keuangan yang digunakan dalam rangka penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM dalam pemeriksaan.
Substansi Yang Tidak Berubah Dari PP Sebelumnya
Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP yaitu penyerahan JKP di daerah pabean, menjual BKP untuk menyetor modal pengganti saham, dan jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN
Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBm.
BACA JUGA:2023 Guru Dipastikan Tetap Dapat Tiga Tunjangan Ini!
Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM
Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP yang tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang dilaporkan
Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut
Tempat pengkreditan pajak masukan
Pelatihan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.
BACA JUGA:Tak Kunjung Dibangun, Pedagang Pasar Kranji Tuntut Pengembalian DP
Ketentuan pengisian keterangan dalam Faktur Pajak
Faktur Pajak yang dibuat setelah lebih dari jangka waktu tiga bulan sejak Faktur Pajak dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak
Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.***