Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu terjadi peristiwa aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, yang dilakukan Agus Sujatno (34) pada Rabu (7/12) pagi.
Mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, itu sebelumnya telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Kemudian pada September 2021, dia kemudian bebas. (hid)