KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Parah seorang paman di Kota Cimahi RW bunuh ponakannya sendiri inisial N karena ajakannya berhubungan badan alias Bersebadan di tolak.
Amarah RW memuncak dan melayangkan pukulan ke wajah N hingga membuatnya terkapar di kamar mandi kontrakannya.
Tak sampai disitu RW diduga telah gelap mata menghabisi nyawa keponakannya itu dengan menyayat beberapa bagian tubuh N menggunakan pisau dapur.
BACA JUGA:Pemerintah Klaim Relokasi Pedagang Pasar FamilyMart Sesuai Prosedur
Usai melancarkan aksinya, RW merekayasa dengan membuat N seolah bunuh diri. Dia sengaja membuat alibi sebagai orang yang menemukan korban dan melaporkannya pada saksi lain.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Gang Kontrakan RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, Minggu (18/12/2022).
BACA JUGA:Memanas, Relokasi Pasar FamilyMart Mendapat Perlawanan dari Pedagang
“Tersangka ini sebetulnya membuat serangkaian alibi, dengan cara menyampaikan ke saksi (warga sekitar) bahwa menemukan pertama kali korban di kamar dalam kondisi meninggal,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).
Namun dari hasil penyelidikan, polisi alibi itu terungkap bahwa alibi yang dibuat itu dengan tujuan mengarahkan kalau dugaan korban ini tewas karena bunuh diri.
M otif RW menghabisi nyawa keponakannya karena ditolak saat diajak berhubungan badan.
“Tersangka membunuh korban dengan motif, korban pada hari kejadian diajak pelaku berhubungan layaknya suami istri. Tapi korban tidak mau, menolak, dan korban melawan,” katanya.
BACA JUGA:Jalan Sehat Bersama SMK Bhakti Pertiwi Manonjaya, Wagub Jabar Pesan agar Aktif Berorganisasi
Setelah menolak ajakan tersangka, korban kabur bersembunyi di kamar mandi. Namun, Rifky berhasil mendobrak pintu kamar mandi.
“Setelah di dalam kamar mandi, korban kehabisan tenaga sehingga pintu bisa didobrak. Di situ tersangka memukul wajah korban sehingga ada luka memar di bagian wajahnya,” ujar Imron.
BACA JUGA:Kasus interchange Tol Cibitung-Cilincing Jalan Ditempat, Kinerja Kejari Cikarang Dipertanyakan?
Sementara itu, RW mengaku baru sekali mengajak korban berhubungan badan. Namun pada ajakan pertama itu, korban menolak secara tegas.
“Baru kali ini saja (mengajak berhubungan intim),” tutur RW saat di Polres Kota Cimahi.
RW juga sadar jika korban merupakan saudara atau keponakannya. Hal itu rupanya tak menghalangi niat durjana pelaku.
BACA JUGA:Pedagang Pasar FamilyMart Bekasi Tolak Relokasi, Banyak Persoalan Belum Selesai
“Iya saudara, tapi terangsang. Nggak kuat kalau lihat dia (korban),” ucap Rifky.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang berlumuran darah, kain batik, serta pisau.
BACA JUGA:Aquarium Indonesia Pangandaran Wisata Edukasi Alternatif, Tarif Masuk Terjangkau
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup. (Red)