KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menyambut Natal 2022 yang jatuh besok, Minggu 25 Desember 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan tahanannya untuk dikunjungi keluarga.
Meski begitu, waktu kunjungan tersebut tetap dibatasi, sesuai dengan aturan pada umumnya. Kebijakan itu dikeluarkan oleh Karutan KPK.
BACA JUGA:Masjid Terapung Al Jabbar Bandung Jadi Kado Penghujung Tahun, Miliki Filosofi Ini!
“Kepala Rutan (Rumah Tahanan) KPK Achmad Fauzi memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan Natal tanggal 25 Desember 2022,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (24/12/2022).
BACA JUGA:Ingin Nikmati Live Musik saat di Karawang, Beberapa Tempat ini Jadi Rekomendasi
Kunjungan tatap muka nantinya dilangsungkan terbatas. Namun demikian, KPK turut menyediakan layanan kunjungan secara virtual.
BACA JUGA:Stok Kepokmas di Bekasi Stabil Jelang Nataru
Meski begitu, harus diperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan KPK mengenai kunjungan tahanan. Pengunjung adalah keluarga inti tahanan dan sudah memperoleh vaksin ketiga (booster) yang dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat.
BACA JUGA:Tren Kasus 2022 di Jabar, Didominasi Kasus Korupsi Aset Daerah
“Setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung. Pengunjung tidak diberkenankan membawa alat komunikasi,” ujar dia.***