KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - 91 kursi anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Jawa Batat tidak berubah pada Pemilu 2024. 91 Kursi itu sendiri akan direbutkan pada 11 Dapil di Jabar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diketahui tidak merubah daerah pemilihan (Dapil) untuk tingkatan DPR RI khususnya di Jawa Barat pada Pemilu 2024 nanti.
Untuk kursi terbanyak terdapat pada tiga Dapil dengan masing-masing 10 kursi meliputi Dapil II, Dapil VII dan Dapil XI.
Sementara jumlah kursi terkecil ada pada dua Dapil dengan masing-masing dua kursi, yakni pada Dapil IV dan Dapil VI.
Jumlah kursi dan Dapil Jabar tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut Dapil dan jumlah kursi yang ada di Provinsi Jabar untuk DPR RI.
BACA JUGA:Ngaku Barangnya 'Masuk' Wanita Emas Klaim Dilecehkan Ketua KPU
1 . Dapil Jabar I : 7 kursi
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
2 . Dapil Jabar II : 10 kursi
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
BACA JUGA:Pengoperasian Angkutan Massal Bandung Raya Go Green Diumumkan