Parah! Pemuda di Lampung Berulang Kali Perkosa Ibu dan Adik Kandung Sendiri

Selasa 27-12-2022,12:59 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Parah, seorang pemuda 19 tahun di wilayah Lampung Selatan ditangkap polisi setelah berulang kali menyetubuhi ibu dan adik kandung sendiri.

Pelaku perkosaan ibu kandung dan adik kandung itu diketahui bernama Satria alias Dedet (19) saat ini telah ditangkap polisi karena perbuatannya memperkosa ibu kandung dan adiknya.

Pemuda 19 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara itu ibu kandungnya telah berumur 37 tahun sedangkan adiknya masih dibawah umur.

BACA JUGA:Mengenal Puncak Manik di Sumedang, Kerap Diziarahi Warga dari Berbagai Daerah

Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa Babatan, Mishan dengan mengatakan bahwa, korban yang juga ibu kandungnya berinisial EY (37) sementara adik kandung pelaku berinisial S.

"Dari keterangan korban, pelaku memaksa meminta uang kepada ibunya karena tidak diberi uang kemudian pelaku mengamuk dan mengancam ibunya," kata Mishan, Selasa (27/12/2022).

BACA JUGA:Tragis, Warga Bekasi Meninggal Usai Dirawat oleh pemilik Klinik Ilegal di Bantargebang

Dikatakan, karena takut dengan ancaman anaknya mengamuk, dan akan membunuh maka sang ibu lalu pergi keluar rumah sebelum kejadian, pelaku memaksa meminta uang kepada ibunya.

Karena tidak diberi uang, pelaku mengamuk dan mengancam ibunya.

BACA JUGA:Status Duda, Pria di Bekasi Ditolak Panitia saat Daftar Calon Ketua RW

"Saat ibunya pergi ternyata pelaku menyeret adiknya ke dalam kamar dan menyetubuhinya," kata dia.

Saat ibunya kembali, korban S kemudian menceritakan ulah kakaknya yang memperkosanya dengan mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kemauannya.

"Ternyata, pelaku juga memperkosa ibunya," katanya.

BACA JUGA:Nyata, Pasangan di Ogan Komering Ulu Gagal Menikah Gegara Mahar Kurang Rp700 Ribu

EY yang sudah tidak kuat dengan prilaku putranya kemudian melapor kepada perangkat desa dan bersama para korban untuk melapor ke Polsek Katibung.

Mendapat laporan itu, petugas kepolisian dari Polsek Katibung kemudian melakukan penyelidikan dan berbasil menangkap pelaku di desanya.

BACA JUGA:Dua Warga Meranti Tewas Diterkam Buaya Muara Saat Merakit Tual Sagu

Sementara itu, Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah membenarkan bahwa pihaknya menangkap pelaku.

"Pelaku memaksa hubungan intim dengan ibu dan adik kandung masing-masing dua kali, tindakan itu dilakukan disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan dan terjadi di rumah sendiri,"kata AKP Kusni Palah.

BACA JUGA:Pemegang KIS BPJS Berkesempatan Terima Bansos Dana Gratis Capai Rp10 Juta, Tapi ada Syaratnya!

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dan Perempuan dengan Ancaman Hukuman 18 Tahun Penjara.**

Kategori :