KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tahun 2023 ini kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Hari ini, 2 Januari 2023 pelaku usaha bisa mendaftar.
"Program Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Minggu (1/1/2023).
Dikatakan untuk kuota tahun 2023 BPJH Kemenag membuka untuk 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
BACA JUGA:2 Wisatawan Tenggelam di Danau Situgunung Sukabumi, Begini Kronologisnya
Dia berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.
BACA JUGA:PKS Kota Bekasi Rombak Anggota Fraksi di DPRD, Ini Susunannya
Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.
BACA JUGA:Tahun Politik 2023, PKS Kota Bekasi Canangkan Kemenangan di Pileg dan Pilkada
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.
Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.
BACA JUGA:Puluhan Jemaah Umroh asal Garut dan Bandung Batal Berangkat, Ini Alasan Travel
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Selanjutnya proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan lainnya.***