FSGI Beber Data Tiga Dosa Besar di Satuan Pendidikan Sepanjang 2022

Senin 02-01-2023,18:03 WIB
Editor : Makmun Hidayat

“Namun pelaku perundungan di satuan pendidikan selama tahun 2022 lebih didominasi peserta didik terhadap peserta didik lainnya,” pungkas Retno. 

Kasus Intoleransi 

Menurut pemantauan FSGI, kondisi saat ini literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan masih belum cukup baik. 

Kondisi ini memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi misalnya pelarangan dan pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain. 

BACA JUGA:Kronologis Pengungkapan Jasad Termutilasi di Bekasi, Berawal dari Laporan Istri di Polsek Bantargebang

FSGI mencatat bahwa sejak 2014 sampai dengan 2022 tercatat sejumlah kasus intoleransi yang terjadi di satuan pendidikan, seperti pelarangan peserta didik menggunakan jilbab atau penutup kepala sebanyak 6 kasus (2014-2022); pemaksaan (mewajibkan) peserta didik menggunakan jilbab/kerudung sejumlah 17 kasus (2017-2022); diskriminasi kesempatan peserta didik dari agama minoritas untuk menjadi Ketua OSIS ada 3 kasus (2020-2022); dan kewajiban sholat dhuha sehingga sejumlah peserta didik perempuan harus membuka celana dalamnya untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan benar sedang haid/menstruasi sejumlah 2 kasus (2022). 

Kasus-kasus tersebut terjadi di Rokan Hulu (Riau), Banyuwangi (Jawa Timur), Sragen (Jawa Tengah), Bantul dan Gunung Kidul (D.I. Yogjakarta), Kota Padang (Sumatera Barat), Kota Tangsel (Banten), Kota Depok, Kabupaten Bogordan Kab. Bandung (Jawa Barat), Denpasar dan Singaraja (Bali), Maumere (NTT), Manokwari (Papua), dan DKI Jakarta. 

Sekolah negeri merupakan lembaga pendidikan formal yang dimiliki oleh negara dan dioperasikan menggunakan anggaran negara secara langsung maupun tidak, baik melalui APBD maupun APBN yang dihimpun dari pembayaran pajak yang disetorkan oleh seluruh warga negara yang beragam. 

“Umumnya sekolah-sekolah negeri siswanya pasti beragam agama, suku dan status sosial, oleh karena itu kebijakan sekolah negeri juga harus menghargai keberagaman, tidak menyeragamkan,” tegas Heru Purnomo yang juga Kepala SMPN di Jakarta.

BACA JUGA:Diduga Renovasi Rumah Kader PDIP Pakai Dana Baznas, Orang Demokrat Sebut Kek Maling Ketahuan

Heru menambahkan, seharusnya tidak ada lagi sekolah-sekolah negeri yang memaksakan siswinya memakai jilbab. Sebab hal itu bertentangan dengan kebhinekaan Indonesia yang mesti dijunjung, dirawat dan dikokohkan. 

“Apalagi pendidikan secara prinsip harus berorientasi pada kepentingan siswa, nonkekerasan dari simbolik, verbal hingga tindak kekerasan lainnya,” demikian Heru.

Untuk itu selanjutnya FSGI menyampaikan empat rekomendasi. Pertama, FSGI mendorong satuan pendidikan harus memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman kepada semua anak sebagaimana diamanatkan oleh pasal 54 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Kedua, FSGI mendorong Kemendikbudristek, Kementerian Agama dan Dinas-dinas Pendidikan untuk bersinergi melakukan pembenahan sumber daya manusia (SDM) dan perubahan mindset tenaga pendidik terkait bahayanya kekerasan terhadap anak, mengingat pendekatan kekerasan dalam pendidikan sering kali ditiru anak-anak untuk melanggengkan kekerasan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pendekatan dalam pembelajaran harus ramah anak dan berbasis disiplin positif; 

BACA JUGA:Ganjar Klarifikasi Polemik Rehabilitasi Rumah Kader PDIP Ikut Dibantu Baznas

Ketiga, FSGI mendorong semua stakeholder pendidikan, baik di lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat  untuk memperkuat dan menciptakan 3 area dalam ekosistem pembelajaran harus berintegrasi, artinya selain pihak sekolah, peran keluarga dan lingkungan masyarakat juga harus mendukung pencegahan kekerasan. 

Kategori :