KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diumumkan Presiden Joko Widodo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Ia mengimbau masyarakat tetap waspada.
Gubernur Ridwan Kamil meminta semua perangkat daerah agar tetap waspada. Kewaspadaan itu juga harus disampaikan kepada masyarakat.
Menurutnya, kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan diuji justru pada saat tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
BACA JUGA: FSGI Beber Data Tiga Dosa Besar di Satuan Pendidikan Sepanjang 2022
"PPKM sudah dicabut sekarang kita gunakan kedewasaannya untuk menjaga kesiagaan. Menjauhi COVID-19 tanpa harus diketatkan," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (2/1/2023).
Meskipun sudah tidak ada lagi penolakan aktivitas dan mobilitas masyarakat serta sanksi pelanggaran protokol kesehatan telah dihapuskan, Ridwan Kamil menegaskan, COVID-19 masih tetap ada.
BACA JUGA: KKP Catat Ekspor Perikanan Tumbuh 10,66% di 2022, Didominasi Udang
Pasalnya, PPKM sewaktu-waktu bisa berlaku kembali jika ada terkena kasus, apalagi usai libur Natal dan tahun baru, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga detik ini belum mengumumkan pandemi berakhir.
BACA JUGA: Bupati Anne Akui Kantongi Nama yang Melaporkan Dirinya Jual-Beli Jabatan
"Soal prokes menyesuaikan. Kalau sakit pakai masker. Tracing , testing , treatment masih dilakukan pada situasi khusus, tapi tidak seperti dulu lagi. Vaksinasi juga dilakukan karena vaksin ada target," kata Ridwan Kamil. ***