KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Publik terus dibuat heboh dengan pemberitaan aneh yang viral di media sosial pada awal tahun 2023. Seperti pemberitaan gagal nikah karena mahar kurang di OKU, kemudian Anak Perkosa Ibu dan Adik Kandung di Lampung Selatan.
Setelah dihebohkan dengan kasus perselingkuhan antara menantu dengan mertua di wilayah Serang Banten. Kekinian tak kalah heboh pengantin wanita dilarikan oleh mantan Kepala Desa dua periode di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kejadian pengantin wanita berinisial IK kabur bersama mantan kades Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Kepahiang yang kabur usai resepsi pernikahan dengan suaminya berinisial YF.
BACA JUGA:Tolak Bala, Kepala Desa dan Warga di Karawang Mandi Kembang Bersama
Kejadian itu pun telah dilaporkan YF selalu suaminya IK ke Polsek Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. YF melaporkan dugaan tindak pidana melarikan istri korban dengan tipu, atau ancaman kekerasan dengan maksud akan mempunyai perempuan baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah.
Kapolsek Ujan Mas, IPTU Trisaldi Siregar, menyampaikan bahwa kejadian itu berdasarkan keterangan terlapor, terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Rusak dan Gelap, Warga Babelan Minta Perbaikan Jalan pada Pejabat Bupati
Pengantin wanita kabur usai resepsi pernikahan. Sang pengantin wanita berpamitan untuk membeli bedak. Tapi, setelah beberapa lama, pengantin wanita tak kunjung pulang ke rumah.
Dari keterangan saksi, terlihat bahwa pengantin wanita itu pergi dengan menaiki Toyota Hilux warna putih yang diduga milik terlapor.
BACA JUGA:Pengacara yang Digerebek di Kamar Hotel Bersama Jaksa Wanita di Lampung Beri Klarifikasi Begini!
Merasa dikhianati, pelapor pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Ujan Mas pada Minggu, tanggal 1 Januari 2023.
"Setelah menerima laporan, kami memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyidikan," lanjutnya.
BACA JUGA:Serapan APBD Jabar Tahun 2022 Pecah Rekor, Tembus 96 Persen
Terkait pasal yang disangkakan, polisi masih mempelajari dan melakukan penyidikan mendalam. Barang siapa yang melarikan perempuan dengan tipu, dengan maksud untuk memiliki perempuan atau tidak, akan dikenakan pasal 322 (1) ke 2e KUHP.***