KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup sementara menutup Masjid Raya Al Jabbar sejak Senin 2 Januari 2023. Penutupan itu akan berlangsung hingga 7 Januari 2023 mendatang.
Namun demikian jemaah masih bisa beribadah di waktu-waktu tertentu. Penutupan Masjid Al Jabbar yang resmi dibuka pada 30 Desember 2022 lalu sedang dalam pemeliharaan karpet.
Adapun pengaturan waktu bagi warga yang tidak diperbolehkan masuk Masjid Raya Al Jabbar adalah pada pukul 08.00 sd 11.00 WIB, kemudian pukul 13.00 sd 15.00 WIB, dan pukul 22.00 sd 03.00 WIB.
BACA JUGA:Alamak, Pengantin Wanita Dibawa Kabur Mantan Kades Usai Resepsi
“Kami mohon maaf atas kondisi ini, semua ini untuk kenyamanan warga dan pengunjung,” ujar Kepala Dinas BMPR Jabar Bambang Tirtoyuliono dalam keterangan pada media, Senin (2/12/2023).
Dikatakan Bambang, usai peresmian warga antusias berdatangan ke masjid terapung tersebut. Warga terus berdatangan, tak hanya warga sekitar, tetapi banyak dari luar Bandung dan Jabar yang sudah mulai berdatangan.
BACA JUGA:Tolak Bala, Kepala Desa dan Warga di Karawang Mandi Kembang Bersama
“Ini membuktikan Masjid Al-Jabbar tak hanya sebagai ikon Jabar, tapi sudah menjadi kebanggaan Indonesia dan kini sudah menjadi wisata religius utama di Kota Bandung,” tutur Bambang.
Namun demikian, menurut Bambang, patut disayangkan dari sejumlah pengunjung yang datang, banyak yang tidak mengindahkan kebersihan dengan masih banyaknya yang membuang sampah sembarang di area Masjid Al Jabbar.
BACA JUGA:Sepanjang 2022, Kantor Imigrasi Bekasi Catat Peningkatan Penerimaan PNBP 98 Persen
Pada hari pertama peresmian saja, ada 1,9 ton sampah di area Masjid Al-Jabbar, terutama di seputar danau.
Menurut Bambang, Pemprov Jabar telah mengerahkan petugas kebersihan dari OPD yang ada guna membersihkan sampah yang mengotori area dalam masjid dan seputar Al Jabbar, termasuk sampah di danau buatan yang mengelilingi Masjid Al.Jabbar.
BACA JUGA:Serapan APBD Jabar Tahun 2022 Pecah Rekor, Tembus 96 Persen
Selain itu, di area batas suci hingga area dalam masjid, warga tidak diperbolehkan makan dan minum.”Area dalam masjid merupakan tempat beribadah sudah seharusnya bersih dan nyaman, jadi mari kita bersama-sama jaga kebersihan, keamanan dan ketertiban,” ujar Bambang.
Adapun imbauan tertulis lengkapnya yang disampaikan oleh Kadis BMPR Jabar Bambang Tirtoyuliono kepada oleh masyarakat yang akan mengunjungi dan beribadah di Masjid Raya Al-Jabbar di Gede Bage Kota Bandung adalah berpakaian yang sopan dan bersih serta beralas kaki, buang semua sampah ke tempat sampah yang telah disediakan, jangan buang sampah ke danau, kolam, air mancur.
BACA JUGA:Refleksi Awal Tahun, Ini Pesan Penting Plt Wali Kota untuk Warga Bekasi di Tahun 2023
“Jangan membuang sampah ke taman atau menyimpannya di tempat duduk. Dilarang berenang baik di kolam/danau maupun di kolam air mancur. Bukalah alas kaki di batas suci, jika membawa tas masuk alas kaki ke dalam tas,” katanya.
“Kemudian jangan menyimpan kantong di atas meja di tiang-tiang dalam masjid karena itu tempat menyimpan Al-Qur’an,” ucapnya melanjutkan.
BACA JUGA:Laga Terakhir Babak Grup Piala AFF, Indonesia Unggul Tipis Lawan Filipina
Tak hanya itu, sebelum masuk masjid, silakan cuci kaki sekalian ambil air wudu untuk salat Tahiyatal Masjid. Untuk mengambil gambar/foto, tidak boleh menaiki apapun baik di dalam maupun diluar Masjd Raya Al-Jabbar.
Adapun untuk pengambilan gambar di dalam di Masjid Raya Al-Jabbar, tidak boleh sampai mengganggu jemaah yang sedang melakukan ibadah.
BACA JUGA:Tinjau Fasilitas Baru TPST Bantragebang, Pj Gubernur DKI : Progressnya Sudah 98 Persen
Dilarang membawa makanan apapun ke dalam Masjid Raya Al Jabbar. Dilarang tidur atau tidur-tiduran di dalam Masjid Raya Al-Jabbar. Untuk yang membawa anak-anak, mohon dijaga kebersihan dan keamanannya. Untuk yang membawa kendaraan, harap diparkir dengan benar dan serta tertib serta diusahakan memakai kunci ganda,” tuturnya.***