Polisi Tangkap Dua Pria Pemilik Senjata Api Rakitan di Bekasi

Kamis 05-01-2023,16:41 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Simpan senjata api rakitan jenis revolver di rumah kontrakan, dua pria diamankan polisi tanpa perlawanan. 

Keduanya diamankan di Perumahan Bumi Dirgantara Permai RT/RW 004/017 Kelurahan Jatisari, Jatiasih Kota Bekasi oleh im Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi Kota. 

Penangkapan dua pria pemilik senjata api ini berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/A/364/XII/2022/Spkt.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Bupati Cellica Marah- marah Lagi, 4 Kepala Dinas Berkinerja Payah Dipanggil, Ternyata Ini Sebabnya..,

Dalam penggeledahan itu didapatin dua orang di dalam kontrakan tersebut dan ditemukan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 4 (empat) butir peluru. 

BACA JUGA:Dewi Berby Jadi Buruan Netizen, Diisukan Dekat dengan Hakim yang Tengah Tangani Persidangan Ferdy Sambo

Selain itu, polisi juga menyita 7 (tujuh) buah mata kunci,1 (satu) buah kunci leter T, 1 (satu) buah Magnet dan 1 (satu ) buah motor sementara LP polsek Ciracas.

BACA JUGA:Patut Ditiru, Kades Karyamukti Sosialisasikan Program Melalui Pengajian Bulanan

Kedua tersangka pemilik senjata api dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berinisial ES (34) dan T (31) segera diamankan petugas ke Polres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA:Dua Hari Berlalu, Pelaku Pembuangan Bayi di Karawang Masih Belum Terungkap

Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. ***

Kategori :