Berikut Penjelasan Lengkap Sampai Besaran Gaji PPPK di Karawang, Berminat!

Selasa 10-01-2023,20:18 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Regulasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Nomor 2018, mengatur soal masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Dalam aturan itu masih di batasi maksimal 10 tahun, atau bukan sampai usia pensiun lazimnya PNS antara umur 58-60 tahun.  

"Betul, dalam klausul aturan PP 49 tahun 2018 itu, PPPK berhak di perpanjang kontraknya paling singkat 1 tahun, maksimalnya 5 tahun dan dapat diperpanjang lagi paling lama 5 tahun, " ujarKabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang Taopik Maulana, Selasa (10/1/2023).

Sehingga, lanjutnya ketika usia PPPK saat ini 35 tahun, maka masa kontrak jika mulus di perpanjang, hanya sampai usia 45 tahun, bukan sampai usia pensiun 58 tahun. 

BACA JUGA:Di Bekasi Izin Dalam Proses, Tapi Bangunan Sudah Dilaksanakan, Kok Bisa?

Opik, menjelaskan ketika hal itu disampaikan kepada sejumlah PPPK Tenaga Kesehatan dan juga pelamarnya, beberapa ada yang kaget juga.

Namun demikian, ia berharap PPPK tidak berkecil hati, karena siapa tahu pergantian pemerintahan nanti, bisa ada aturan baru. 

BACA JUGA:Wali Murid Bersama-sama Bangun SMAN 3 Cikampek

"Tapi jangan khawatirkan ini, karena saya sih optimis akan ada peraturan baru di Pemerintahan Presiden yang akan datang mah insha Allah, yang penting sekarang mah kerja saja dengan sebaik mungkin, " Katanya.

Disinggung besaran kesejahteraan PPPK, Opik menyebut bahwa, pelamar dengan gelar S1 kalau di PNS itu golongan IIIa, tapi di PPPK itu masuk kategori IX, yang gaji pokoknya paling tinggi Rp2,9 juta di tambah dengan tunjangan anak istri.

BACA JUGA:Partai Buruh di Jabar Buka Pendaftaran Bacaleg, Terbuka Bagi Masyarakat Umum, Ini Syaratnya!

Ini, sebutnya, memang masih jauh ke angka gaji UMK, tapi namanya PPPK haknya sama dengan PNS, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan reward berupa Tunjangan Pegawai Pemerintah (TPP) sesuai kesanggupan Pemkab dan APBD daerahnya.

Untuk Karawang sendiri, kata Opik, besaran TPP bagi PPPK itu sekitar Rp3 jutaan, sehingga, dalam sebulan PPPK mendapati penghasilan pasif pemula sekitar Rp6,1 jutaan.

BACA JUGA:Hakim Vonis Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak hingga Meninggal di Karawang

Kategori :