KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anne Ratna Mustika, sepertinya kembali dibuat jengkel oleh kelakuan Dedi Mulyadi yang kembali mangkir pada sidang lanjutan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PN) Purwakarta, Rabu (11/1/2023).
Bupati Purwakarta Anne tak menunjukkan wajah kekesalannya karena Dedi Mulyadi dan kuasa hukumnya yang mangkir lagi dari Sidang lanjutan dengan agenda penyerahan bukti dan saksi dari pihak penggugat.
Lagi-lagi Dedi Mulyadi bersama dua kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang gugatan cerai dengan alasan sakit dan kelelahan.
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Kranji Masih Misteri, Rumput Liar Tumbuh Subur di Timbunan Areal Gedung Utama
Anne mengatakan, untuk yang kesekian kalinya mereka (Tergugat) tidak berkomitmen terhadap kesepakatan agenda yang sudah ditetapkan pada sidang sebelumnya.
"Baik tergugat maupun pengacara tak hadir dengan alasan yang tidak jelas bahkan alasannya bukan alasan yang berdasarkan hukum,"ucap istri Dedi Mulyadi yang akrab disapa Ambu Anne.
BACA JUGA:Bagi Kalian Warga Asli Karawang Mulai Siap-siap Pantengan Loker Online, Ini Alasannya!
Anne menjelaskan, alasan ketidak hadiran Dedi Mulyadi dan pengacaranya, pertama adalah pengacara Aa Ojat dia tidak bisa hadir karena istrinya sakit.
Kemudian pengacara Agus Supriatna tidak hadir dengan alasan kelelahan karena kemarin ada kegiatan di Jabar.
BACA JUGA:Majalengka Resmi Miliki Gedung Creative Center Sarana Kreativitas Pemuda
"Sikap itu tak mencerminkan profesionalitas karena keterangan yang disampaikan tadi kelelahan dan sakit tidak dibarengi dengan alat bukti dari dokter jadi hanya surat keterangan bahwa mereka tidak bisa hadir,"ucapnya.
"Saya melalui lawyer menyampaikan keberatan terhadap yang mulia Hakim tiga-tiganya dan keberatan kami mohon untuk dicatat dalam berita acara,"sambung Anne.
BACA JUGA:Aksi Lanjutan, Ratusan Gabungan LSM Geruduk Kemendagri Tuntut Plt Wali Kota Bekasi Dicopot
Atas hal itu Anne menegaskan akan mengambil langkah seperti menyampaikan supaya didengar oleh institusi yang lebih tinggi lagi atas kejadian-kejadian yang berulang-ulang dalam sidang perceraian.