KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ninik Rahayu, resmi gantikan almarhum Azyumardi Azra yang meninggal pada 18 September 2022 sebagai Ketua Dewan Pers di sisa masa periode 2022-2025.
Ninik Rahayu terpilih untuk mengisi jabatan Ketua Dewan Pers usai ada keputusan melalui rapat pleno Anggota Dewan Pers pada Jumat (13/1/2023).
Dalam siaran persnya, Ninik menegaskan bahwa kemerdekaan pers dan kualitas jurnalisme di Indonesia harus terus diperkuat.
BACA JUGA:Tambak Udang Terbesar Segera Beroperasi, Begini Kemampuan Produksinya
"Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multi stakeholders," kata Ninik.
Dalam rapat pleno itu juga menghasilkan dua keputusan lainnya, meliput menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022-2025 dan menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.
BACA JUGA:Chyka : Keterwakilan 30 Persen Perempuan Affirmative Action
Ninik lebih dulu dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 pada 18 Mei 2022 lalu.
Dalam struktur keanggotan di Dewan Pers, Ninik lebih dulu bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers.
BACA JUGA:Korban Tewas Diduga Keracunan di Kota Bekasi Bertambah, Jadi Tiga Orang
Sehari-hari Ninik aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga kini.
Tak hanya itu, Ninik juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014.
BACA JUGA:Kala Megawati Sindir Jokowi, Ganjar, dan FX Rudy di HUT PDI-P
Kemudian dia pernah menjadi anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021 dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.