KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sesuai peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Aturan itu jadi acuan dalam biaya penambahan SIM 2023.
Melalui aturan tersebut diketahui bahwa biaya perpanjangan SIM paling mahal Rp 80.000. Biaya itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi.
Jika sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi. Lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disebutkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan calon rohani calon peserta uji SIM dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
BACA JUGA: Usai Lantik 115 Pejabat, Pj Bupati Bekasi Mutasi Sebut Rotasi Sudah Seusai Prosedur
Artinya, pemohon SIM dapat memilih sendiri tempat pelayanan kesehatan untuk tes kesehatan dan psikologi dan hasilnya dibawa saat melakukan proses perpanjangan SIM. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM sesuai PNBP sebagai berikut:
BACA JUGA: Tahun Politik, Road Show Golkar Karawang Mulai Beri Penyuluhan Kader Politik di Tingkat Akar Rumput
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C : Rp 75.000