KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Lamborghini Aventador mogok di dalam lajur busway hingga menjadi perhatian. Mobil sport berwarna kuning itu mogok hingga akhirnya ditilang polisi, pada Sabtu (14/1/2023).
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana membenarkan pristiwa tersebut dengan menyebutkan bahwa kejadian sekira pukul 13.30 WIB.
Saat itu kendaraan Lamborghini yang dikemudikan pria bernama Steve Kiswandono tersebut tengah melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Sesampai di TKP, mobil tersebut mengalami gangguan pada radiatornya. Karena itu, pengemudi mengambil lajur busway dan menghentikan mobilnya.
“Mengalami gangguan masalah pada bagian radiator, kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai pintu jalur busway TL Cenderawasih. Selanjutnya mobil mogok di jalan jalur busway,” kata Maulana saat dihubungi, Sabtu (14/1/2023).
BACA JUGA:Kapolres Sebut 1 Korban Terduga Keracunan di Bekasi Kondisinya Mulai Membaik
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menuju ke TKP untuk melakukan evakuasi dengan mobil derek. Mobil tersebut mogok dan diam di jalur busway sekitar 30 menit lamanya.
Maulana mengatakan mogoknya mobil tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas di lokasi.
”Kami sigap untuk proses evakuasi dari jalur busway sehingga tidak mengganggu kendaraan busway yang lewat. Alhamdulillah, tidak ada masalah (lalu lintas),” jelasnya.
BACA JUGA:Imlek 2574 Kongzili, Klenteng Hok Lay Kiong di Kota Bekasi Mulai Bersolek
Polisi pun menilang pengendara Lamborghini karena memasuki busway. Maulana mengatakan pengemudi atas nama Steve Kiswandono dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Teka-teki Capres PDI Perjuanga, Puan Pastikan Megawati Tunjuk calon Kader Partai
”Pelanggaran lalu lintas masuk busway. Kami tilang,” kata Maulana.