KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan jemaah Umrah asal Indonesia Muhammad Said di Makkah mendapat tanggapan dari angkat bicara terkait.
Jemaah Umrah Indonesia asal Sulawesi Selatan diketahui telah divonis 2 tahun penjara di Makkah dan denda 5.000 riyal.
Fakta persidangan membuktikan Said melakukan pelecehan seksual, hal itu berdasarkan bukti keterangan dua saksi dan pengakuan langsung Said.
BACA JUGA:Marah Hal Biasa, Kenali ini Penyebab Orang Sering Marah
Kasus ini terjadi pada November 2022 lalu dan vonis pada Desember. Said dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat menjalani tawaf di Masjidil Haram.
Said kemudian ditangkap petugas keamanan alias askar yang berjaga di Masjidil Haram.
BACA JUGA:Lihat Masjid Raya Al Jabar, JK : Luar Biasa Indah
Tapi pada saat kasus ini berjalan hingga persidangan pihak KJRI Jeddah tidak ada yang diberi tahu oleh otoritas Saudi.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan mereka baru diberikan akses kekonsuleran pada 2 Januari 2023.
BACA JUGA:Apel Gabungan Pengamanan Imlek Tanpa Satpol PP, Kapolres: Tolong Sampaikan ke Plt Wali Kota
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha, Minggu (22/1).
Pihak KJRI Jeddah, kata Judha, juga akan mengupayakan proses hukum lainnya terkait vonis 2 tahun penjara untuk Said.
"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," kata Judha.
BACA JUGA:Perayaan Imlek 2574 Kongzili di Tapekong Hok Lay Kiong Bekasi Khidmat