karawangbekasi.disway.id - Khusus pemilik tempat bangunan liar di kawasan depan Pasar Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi hanya diberi waktu 7 hari lagi untuk menertibkan bangunan secara mandiri. Jika tidak maka jangan menyalahkan Satpol PP karena akan membongkar paksa.
Pasalnya Camat Cikarang Selatan, Agus Dahlan mengaku sudah meninjau ke pasar serang perihal informasi adanya bangunan di depan Pasar Serang yang berdiri di bahu Jalan Ma'mun Nawawi tersebut.
" Saya (kecamatan cikarang selatan,red) sudah memberikan teguran yang ke dua kalinya kepada oknum yang membangun bangunan di depan pasar serang itu, tertanggal 27 Januari dan di kasih waktu tujuh hari lagi. Kalau masih tidak taat, maka akan di limpahkan ke satpol PP kabupaten untuk di lakukan penanganan,"ungkapnya Jumat.
Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi, diketahui belum melakukan tindakan penertiban bangunan liar di Depan Pasar Serang, Kecamatan Cikarang Selatan dengan dalih belum mendapat rekomendasi dari kecamatan.
"Berdasarkan informasi dari Pak Camat Cikarang Selatan pihak UPTD Pasar Serang sudah membuat surat teguran kepada oknum pembuat bangunan tersebut. Kemudian pak camat juga memberikan teguran secara langsung kepada oknum yang membuat bangunan itu," kata Ganda, Jum'at (27/1/23).
BACA JUGA:Jalan Ma'mun Nawawi Sudah Rampung, Sekarang dari Kandang Roda Menuju Serang-Sukadami Lancar Jaya
Atas informasi dari Camat, Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan patroli ke pasar serang untuk memastikan adanya bangunan liar yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
" Iya kita ke lokasi dan disitu terdapat kegiatan seperti membuat lapak-lapak buat Pedagang Kaki Lima (PKL)," katanya.
BACA JUGA:Gegera Ini, FKMPB Menduga Ada Pemerintahan 'Mainan' di Lingkungan Pemkab Bekasi
" Kalau sekarang ini kita menunggu surat permohonan dari pak camat untuk penertibannya," Ganda menambahkan.
Ia menuturkan, sejauh ini camat Cikarang Selatan baru sebatas menyampaikan tembusan teguran. Menurutnya, sesuai dengan SOP bahwa penertiban Bangli itu masih kewenangan UPTD Pasar Serang, biarpun bangli itu di luar pasar tapi masih di wilayah Pasar Serang.
BACA JUGA:Pemkot Bekasi Usulkan Jaminan 30 Persen ke Pengembang Revitalisasi Pasar Kranji, Ini Alasannya!
" Sesuai dengan SOP kita, Dinas Perdagangan dulu yang melaksanakan teguran, baru ketika teguran dinas terkait tidak di indahkan barulah satpol PP yang bertindak," pungkasnya.***