Lega, TKW yang Viral Minta Dipulangkan Ternyata Asal Cianjur, Begini Penangananya Sekarang

Senin 30-01-2023,01:42 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

karawangbekasi.disway.id - Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi yang sempat viral karena dalam tautan video di Twitter Menko Polhukam Mahfud MD, akhirnya diamankan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh. 

Dalam video tautan Twitter Menkopukam Mahfud MD Migran wanita itu memohon untuk dipulangkan ke Indonesia karena tidak diperlakukan dengan baik oleh sang majikan.

Kekinian diketahui bahwa Migran Indonesia itu bernama Siti Kurmeisa, berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Ia ditempatkan di negara Arab Saudi tepatnya di Damam sejak 24 November 2022.

BACA JUGA:Klenteng Bio Kwan Tee Koen Karawang Akan Gelar Pawai Cap Gomeh 5 Februari, Ini Rutenya

Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan setelah mendapatkan video tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkan koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait. 

Dalam video tersebut, sebelumnya belum diketahui nama dan daerah asalnya, serta tempat/negara PMI bekerja.

BACA JUGA: Juicy Luicy Sukses Hipnotis Generasi Z di Kota Pantun Tanjungpinang

Namun Binapenta dan PKK Kemnaker,langsung  meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut. 

"Berdasarkan info kami himpun, Siti Kurmeisa berasal dari Cianjur, Jawa Barat, dan ditempatkan di negara Arab Saudi tepatnya di Damam sejak 24 November 2022," kata Suhartono melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (29/1/2023).

BACA JUGA:Tak Gubris Teguran Pemkot, Pembangunan Bakal Outlet Mie Gacoan di Mustika Jaya Terus Berjalan

Berdasarkan informasi Atnaker KBRI di Riaydh, Suseno Hadi, per Sabtu (28/1/2023), Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan pelindungan, dan selanjutnya akan dimintai keterangan.

Menurut Suhartono, penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi masih dilarang sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.

BACA JUGA:Ada Pojok Baca di Kelurahan Nagasari, Berisi Berbagai Koleksi Kekinian Biar Tak Jenuh Saat Urus Administrasi

Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI, Kemnaker, Rendra Setiawan, meminta kepada Atnaker KBR di Riyadh untuk mendalami proses penempatan Siti Kurmeisa, agar bisa diketahui siapa pelaku penempatannya, serta pihaknya akan mengawal atau memonitor permasalahan ini.

Kategori :