karawangbekasi.disway.id - Acara Private Party atau pesta kolam renang di kawasan Golf Jababeka, Kabupaten Bekasi digerebek Satpol PP.
Penggerebekan Satpol PP itu karena acara privat party pesta kolam renang itu, tidak memiliki izin.
Private Party kolam renang yang tidak memiliki izin digelar pada tanggal 27 Januari 2023 lalu. Mereka digerbek oleh Satpol PP.
BACA JUGA:5 Tips Mudah Bagi Kalian Bedakan Doi Serius atau Hanya Iseng
Satpol PP Kabupaten Bekasi langsung gercep menangkap beberapa warga yang sedang mengikuti acara Private Party Kolam renang, sehingga pesta tersebut harus dibubarkan.
“Kegiatan malam ini hasil laporan masyarakat. Karena seminggu ini panitia terus melakukan promosi atau memviralkan acara ini,” sebut Rohadi kemarin.
BACA JUGA:Modus Link Undangan Nikah Digital, Bisa Curi Data Pribadi Via WhatsApp, Waspadalah!
Ditambahkan lagi, Satpo PP sempat memberikan peringatan kepada panitia agar mengurusin ijin keramaian.
Namun, sampai acara berlangsung, pihak panitia tidak menguruskan izin dan sebagainya kepada pihak terkait.
Akhirnya, Satpol PP harus turun tangan dan membubarkan acara dengan paksa lantaran tidak mau mengurus izin.
Menurut Denpom dan Polres Metro Bekasi menjelaskan acara tersebut itu serta meminta seluruh peserta dan panitia untuk menghentikan kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Klenteng Bio Kwan Tee Koen Karawang Akan Gelar Pawai Cap Gomeh 5 Februari, Ini Rutenya
Sebelumnya telah dilakukan pra survey. Sudah informasikan pada panitia agar mengurus izin. Karena bentuknya keramaian mereka harus mengurus izin keramaian. Ada yang diurus bisa melalui Polsek dan Polres diketahui camat setempat.