Kapolres Pastikan Video Penculikan Anak Pakai Karung di Bekasi Hoaks

Senin 30-01-2023,17:13 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KOTA BEKASI - Beberapa hari  warga di Kota Bekasi digelisahkan oleh pesan berantai di WhatsApp Group (WAG) mengenai penculikan anak dengan cara dibius lalu dimasukkan ke dalam karung oleh orang tak di kenal dipastikan Hoax. Video itu menjadi perbincangan di masyarakat di Kota Bekasi karena dalam videonya terjadi di Komplek Wisma Asri. Saat itu seorang pria tersebut langsung mengambil karung yang ada di area. Anak tersebut pun langsung di masukan ke dalam karung oleh pria tak dikenal itu. Menanggapi adanya informasi tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, meminta masyarakat Kota Bekasi tidak perlu gelisah terkait informasi yang beredar tersebut. Namun ia juga menekankan agar tetap waspada dan mengawasi anaknya.

BACA JUGA:Ciayumajakuning Jadi Proyeksi Masa Depan Jabar "Ada ga ada isu penculikan itu tetap harus waspada terhadap anak-anaknya. Tapi terpenting tidak usah gelisah," kata Kombes Pol Hengki, Senin (30/1/2023). Hengki juga menekankan kepada masyarakat, untuk tidak langsung membagikan pesan berantai yang didapat terutama di WAG ke grup-group lainya.

BACA JUGA:Peringatan Hari BUMDes 2023 Dilaksanakan di Kepri, Bakal Hadir 1000 Peserta Ia meminta warga untuk mengkroscek kebenaran itu, sebelum menshare informasi yang didapat. "Artinya masyarakat yang menerima informasi itu, diteliti dulu dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang udah lama, jangan cepat menshare atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya)," katanya. Polres Metro Bekasi Kota telah memiliki layanan call center yang dapat diakses 24 jam.

BACA JUGA:Lega, TKW yang Viral Minta Dipulangkan Ternyata Asal Cianjur, Begini Penangananya Sekarang Oleh karena itu, untuk mengetahui benar tidaknya informasi yang didapat terutama di WAG terkait penculikan anak itu dapat melaporkan informasi itu, untuk segera ditindaklanjuti polisi. "Kalau ada berita begitu, daripada bingung, tanya ke layanan pengaduan kita, layanan pengaduan kan ada 0813-2636-1995. Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau engga," ujarnya.

BACA JUGA:Klenteng Bio Kwan Tee Koen Karawang Akan Gelar Pawai Cap Gomeh 5 Februari, Ini Rutenya Meskipun beberapa informasi penculikan anak beredar dan dinarasikan terjadi di Kota Bekasi. Namun, Hengki memastikan jika informasi itu hoaks atau tidak benar. Pihaknya pun juga akan menindaklanjuti terkait informasi itu, tentu penyebarnya bisa dikenakan sanksi UU ITE.

BACA JUGA:Kiky dan Khairi Bakal Honeymoon di Empat Negara, Ikut Yuk.. "Tetap, bagi penyebar hoaks bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoax atau berita bohong yang tidak benar itu ada sanksi pidananya, UU ITE itu ada, ancaman cukup berat, 5 tahun," ucapnya. Hal senada juga disampaikan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari dengan menegaskan bahwa video yang beredar itu adalah kejadian tahun 2020 yang lalu dan bukan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA:Waduh, Private Party di Kolam Renang Kawasan Jababeka Digrebek Satpol "Hoax mas. Itu foto kejadian tahun 2020 yang lalu dan bukan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota," ujarnya, Senin (30/1/2023). Ia mengatakan, saat ini Polda Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait penyebar foto atau video tersebut.***

Kategori :