TKW Asal Karawang Hanya di Penampungan Saudi, Berharap Pulang Tapi Diminta Uang Rp27 Juta

Selasa 31-01-2023,01:24 WIB
Reporter : admin
Editor : rajomnengiyan

Untuk diketahui, sejak Tahun 2015, Berdasar Kepnaker 260 tahun 2015 tertuang pelarangan penempatan TKI Unformal/Perseorangan ke 19 Negara Timur Tengah.

Nasib nahas TKW Karawang jangan sampai terulang. Berdasar hal tersebut, diharapkan bisa menjadi acuan bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk memikirkan kembali niatnya jika ingin bekerja ke Luar Negeri, khususnya untuk sektor Pekerja Rumah Tangga.***

Tags :
Kategori :

Terkait