9. Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban;
10. Parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar.
BACA JUGA:Pasar Serang Bekasi Disiapkan Jadi Sentra Ekonomi di Cikarang Selatan
BACA JUGA:Korban Perampokan di Bekasi Sempat Lapor Polisi, Tapi Tak Direspon Karena Alasan Ini
Dengan diberlakukan dan diterapkannya mekanisme palang parkir otomatis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik bagi sistem pengelolaan parkir di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.***